Semarang (Antaranews Jateng) - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengabulkan permohonan bakal calon anggota DPR RI, Awigra, agar KPU provinsi ini memroses berkas pendaftaran aktivis HAM tersebut yang sempat ditolak oleh salah seorang anggota KPU Hakim Juanedi.

"Mengabulkan gugatan untuk sebagian," kata Ketua Bawaslu Fajar Subhi yang juga hakim ketua pemeriksa dugaan pelanggaran admistratif KPU Jawa Tengah di Semarang, Senin.

Gugatan yang diterima, lanjut dia, yakni memerintahkan KPU Jawa Tengah untuk melakukan penghitungan syarat dukungan dan sebarannya.

Bawaslu tidak mengabulkan gugatan Awigra agar langsung ditetapkan secara calon peserta Pemilu 2019.

"Lolos pemilu atau tidak tergantung dari proses administrasi di KPU," ujarnya.

Kepada KPU Jawa Tengah, kata dia, terdapat waktu tiga hari untuk mengajukan koreksi atas putusan ini ke Bawaslu RI.

"Kalau memang keberatan bisa mengajukan koreksi ke Bawaslu RI. Nanti di sana putusannya bisa menguatkan atau membatalkan," ucapnya.

Jika tidak mengajukan keberatan, lanjut dia, maka KPU bisa segera memproses berkas pendaftaran Awigra.

Sebelumnya, bakal calon anggota DPD RI Awigra mengadukan salah seorang anggota KPU Jawa Tengah Hakim Junaedi ke Bawaslu Jawa Tengah.

Junaedi dilaporkan atas dugaan pelanggaran adminstratif setelah menolak berkas pendaftaran Awigra.

Awigra dinilai berbohong atas perolehan syarat dukungan yang jumlahnya minimal 5.000 lembar foto kopi KTP.

 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024