Semarang (Antaranews Jateng) - Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi IV Semarang akan menambah petugas penjaga perlintasan atau juru penjaga lintasan (JPL) sebanyak 119 pada masa angkutan Lebaran 2018.

           "Saat ini, ada 512 titik perlintasan yang ada di wilayah Daops IV Semarang," kata Kepala PT KAI Daops IV Semarang Dwi Erni Ratnawati usai melakukan pengecekan perlintasan kereta api (KA) di Semarang, Selasa.

           Dari 512 perlintasan itu, kata dia, 76 perlintasan dijaga petugas KAI, 33 perlintasan dijaga pihak Dinas Perhubungan atau swasta, dan 25 titik berupa perlintasan tidak sebidang, seperti flyover dan underpass.

           Artinya, kata dia, masih ada 378 titik perlintasan KA yang tidak terjaga sehingga akan dimaksimalkan petugas untuk menjaga perlintasan itu selama masa angkutan Lebaran dengan lalu lintas KA yang sangat padat.

           "Saya mengimbau masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang agar mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Alat utama keselamatan ketika melintas di jalur rel adalah tanda 'Stop'," katanya.

           Menurut dia, rambu lalu lintas itu mengingatkan pengguna jalan untuk berhenti sejenak ketika akan melintas jalur rel, menengok kanan-kiri terlebih dahulu. Setelah memastikan aman, bisa melintas.

           Selain menambah petugas ekstra, kata dia, KAI Daops IV Semarang juga bekerja sama dengan Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, Balai Pengembangan Teknik Perkeretaapian Wilayah Jateng, Dishub, dan pemerintah daerah setempat.

           "Kerja sama itu dilakukan dengan penutupan titik perlintasan KA yang membahayakan bagi pengguna jalan. Pada tahun 2018, diprogramkan ada 77 titik perlintasan liar yang akan ditutup," tegasnya.

           Dwi menjelaskan bahwa penutupan perlintasan KA yang membahayakan itu untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan keselamatan pengguna jalan karena masih banyak perlintasan liar atau tidak terjaga.

           Sementara itu, Kepala Humas PT KAI Daops IV Semarang Suprapto menambahkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya diatur tata cara melintasi jalur rel KA.

           "Kami ingatkan, palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan. Yang paling utama adalah kesadaran pengendara atau pengguna jalan dalam mematuhi rambu lalu lintas," katanya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024