Batang (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akan membatasi aktivitas tempat panti pijat dan tempat hiburan selama Ramadhan 1439 Hijriyah sebagai upaya memberikan kenyamanan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Batang Wahyu Budi Santosa di Batang, Selasa, mengatakan bahwa pemkab tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku usaha tempat panti pijat maupun tempat hiburan yang melanggar ketentuan itu.

"Kita atur jam operasional bagi usaha panti pijat, tempat karaoke, dan biliard pada H-3 Ramadhan hingga H+4 Ramadhan tutup total. Adapun aktivitas usaha itu dibuka mulai pukul 20.00 WIB hingga 24.000 WIB," katanya.

Ia mengatakan pemkab segera mengeluarkan surat imbauan pada pelaku usaha terhadap aktivitas tempat panti pijat dan tempat hiburan tersebut.

Selain itu, kata dia, bagi mereka yang terlibat dalam usaha harus tetap menjaga norma dan sopan santun dalam berpakaian.

"Untuk usaha rumah makan dan warung makan pada siang hari dapat beroperasi dengan catatan harus menjaga ketertiban dan norma dalam suasana ibadah puasa dengan menggunakan penutup tirai agar aktivitas di dalam warung tidak terlihat masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, untuk kegiatan hiburan yang dilaksanakan di hotel juga akan dibatasi sesuai jenis dan jam pelaksanaan.

Pemkab dan Polres Batang, kata dia, akan meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, minuman keras, dan peredaran narkotika serta obat - obatan terlarang.

Pemilik Warung makan Wuni Subah Ayu mengatakan dirinya sudah mengetahui surat edaran imbauan pemkab Batang terkait batasan waktu aktivitas tempat hiburan, panti pijat, rumah makan.

"Kalau warung saya belum tutup, tapi kalau karaoke sebelah warung saya sudah pada tutup total sesuai surat edaran imbauan dari pemkab," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024