Kudus (Antaranews Jateng) - Pencairan dana desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada tahap pertama tahun 2018 hingga pekan ini mencapai Rp20,29 miliar dari alokasi dana desa untuk pencairan tahap pertama sebesar Rp23,29 miliar.

"Hingga per 8 Mei 2018, jumlah dana yang sudah ditransfer ke rekening pemerintah desa mencapai Rp20,29 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Rabu.

Dari dana sebesar Rp20,29 miliar tersebut, katanya, jumlah desa yang sudah mengajukan pencairan sebanyak 63 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Semua desa di tiga kecamatan, katanya, sudah mencairkan semuanya, sedangkan enam kecamatan lainnya masih ada beberapa desa yang belum mencairkan.

Ketiga kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Kaliwungu tercatat 15 desa sudah mencairkan semua, kemudian 16 desa di Kecamatan Undaan juga mencairkan semua, dan Kecamatan Gebog dengan 11 desa juga sudah mencairkan seluruhnya.

Adapun alokasi dana desa tahun 2018 yang diterima Kabupaten Kudus, katanya, berjumlah 117,966 miliar.
   

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024