Kudus (Antaranews Jateng) - Pembayaran klaim asuransi bangunan Matahari Plasa Kudus, Jawa Tengah, masih harus menunggu hasil uji konstruksi beton (hammer test) dari pihak asuransi setelah hasil uji konstruksi beton pemda setempat direkomendasikan untuk dibongkar total.

"Hasil rekomendasi dari tim penguji konstruksi beton yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus disebutkan bahwa bangunan Matahari Plasa Kudus layak dirobohkan semua untuk dibangun kembali," kata Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono di Kudus, Jumat.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, Pemkab Kudus berharap bisa mendapatkan pembayaran klaim asuransi secara keseluruhan. Apabila mengalami kerusakan total, klaim asuransi yang bakal diterima sebesar Rp9 miliar.

Akan tetapi, lanjut dia, pihak asuransi, yakni Asuransi Bumida memiliki pandangan berbeda sehingga melakukan uji konstruksi beton sendiri. Uji konstruksi beton yang dilakukan oleh pihak asuransi melalui pihak ketiga dilakukan sejak Kamis (4/5).

"Mereka membutuhkan waktu sekitar sepekan untuk melakukan uji konstruksi beton tersebut," ujarnya.

Ia mengaku belum mengetahui kepastian kapan hasilnya bisa diketahui setelah menurut pandangan mereka klaim asuransi yang dimungkinkan dibayarkan hanya untuk bangunan lantai dua dan tiga yang terdampak kebakaran, sedangkan lantai satu masih bisa digunakan.

Apabila hasil pengujian versi asuransi diketahui, akan dikoordinasikan dengan tim teknis yang menangani pengujian konstruksi bangunan Matahari Plasa Kudus sebelumnya.

"Dimungkinkan akan dilakukan perbandingan hasil pengujian dari pihak asuransi dengan pihak Pemkab Kudus," ujarnya.

Kalaupun akhirnya hanya terbayarkan untuk lantai dua dan tiga dengan nilai klaim sebesar Rp6 miliar tentunya akan diterima. Dalam pengujian beton sebelumnya, selain melibatkan PUPR Kudus juga melibatkan pihak Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Polres Kudus, serta pengelola Matahari Plasa.

Sampel yang dilakukan uji beton meliputi benda uji kolom, balok dan plat yang jumlahnya sebanyak 20 buah, sedangkan setiap sampel terdapat 12 titik dengan hasil berbeda-beda. Bangunan pusat perbelanjaan Matahari Plasa Kudus yang terbakar pada Kamis (22/2), telah diasuransikan dengan nilai tanggungan sebesar Rp9 miliar. Sementara nilai premi yang harus dibayarkan Pemkab Kudus sebesar Rp124,77 juta.

Program asuransi tersebut meliputi risiko kebakaran, kerusakan bangunan akibat gempa serta sabotase atau untuk semua risiko. Asuransi tersebut, tidak hanya untuk bangunan yang disewa oleh pihak Matahari Plasa Kudus, tapi juga termasuk kios pedagang di lantai dasar.

Sementara nilai perolehan bangunan gedung perbelanjaan berlantai empat yang dibangun oleh pihak ketiga tersebut, sebesar Rp22,65 miliar. Adapun luas bangunan pusat perbelanjaan tersebut sekitar 14.734 meter persegi.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025