Semarang (Antaranews Jateng) - Masyarakat Provinsi Jawa Tengah diimbau tidak ragu meregistrasikan nomor telepon seluler karena keamanan data dijamin oleh perundang-undangan yang berlaku.

"Masyarakat tidak ragu untuk meregistrasikan nomor ponselnya, sebab data dari masyarakat langsung masuk ke database Kementerian Komunikasi dan Informatika RI maupun Kementerian Dalam Negeri RI," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jateng Dadang Somantri di Semarang, Rabu.

Menurut dia, jika ada kebocoran data terkait dengan data-data yang ada pada kartu keluarga dan nomor induk kependudukan bisa dilakukan penuntutan secara pidana sebagai bentuk perlindungan negara.

Kendati demikian, ia meminta masyarakat juga tetap menjaga kerahasiaan identitasnya dengan tidak mengunggah atau memberikan nomor identitas, seperti NIK maupun nomor KK kepada pihak yang tidak berkepentingan.

"Ada banyak cara untuk mencuri data NIK dan KK, jadi bukan karena kebijakan registrasi `simcard` ini," ujarnya.

Dadang juga terus mengingatkan para generasi muda agar tidak mudah terpengaruh maraknya hoaks maupun ujaran kebencian, serta tidak menyebarkan berita yang tidak jelas sumber maupun kebenarannya.

Ketika mendapatkan berita, kata dia, hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan cek atas kebenaran berita.

"Ini sangat penting dilakukan untuk meminimalkan penyebaran hoaks dan `hate speech`, apabila kebenaran berita masih diragukan, jangan disebarkan ke orang lain," katanya.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024