Semarang (Antaranews Jateng) - Dinas Perdagangan Kota Semarang menegaskan kios yang ada di pasar tradisional bukan untuk diperjualbelikan karena merupakan aset pemerintah setempat.

"Kios pasar adalah aset Pemerintah Kota Semarang. Dilarang keras disewakan, apalagi diperjualbelikan," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto di Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

Dia mengkui, ada beberapa oknum pedagang yang menyewakan kiosnya dan juga ada yang menjual, tetapi sudah langsung ditindak tegas oleh Dinas Perdagangan dengan menyegelnya.

Ia mencontohkan seorang pedagang yang menawarkan dua kiosnya di Pasar Waru Semarang melalui media sosial (medsos) dengan harga Rp21 juta, bahkan menyertakan nomor telepon.

Bahkan disebutkan pula harga Rp21 juta ditawarkan untuk dua kios masing-masing 1,5x1,5 meter yang dijadikan satu, tetapi bisa lebih murah, yakni Rp18 juta jika tanpa "rolling door".

"Begitu ada informasi kios itu dijual, kami langsung segel. Sudah kami segel kiosnya. Pedagang juga diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Bahkan, kata dia, surat pernyataan yang dibuat pedagang itu juga ditempel di kios tersebut sebagai pembelajaran bagi pedagang lainnya untuk tidak menyewakan atau memperjualbelikan kiosnya.

"Mereka minta kios untuk berjualan, tetapi kok malah dijual. Yang memang tidak mau menempati kembalikan saja kiosnya pada kami, banyak orang yang butuh tempat berjualan," katanya.

Fajar menegaskan pedagang yang sampai kedapatan menyewakan, apalagi memperjualbelikan kiosnya maka akan ditarik oleh Dinas Perdagangan dan selamanya tidak diberikan kios.

Berkaitan dengan jual-beli kios itu, ia memastikan tidak ada keterlibatan "orang dalam" di Dinas Perdagangan, sebab selama ini sudah diberikan penegasan kepada jajarannya.

"Sudah kami cek, tidak ada keterlibatan orang dalam. Temen-temen di sini sudah paham bahwa keterlibatan dalam praktik jual-beli kios akan berhubungan dengan hukum," katanya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024