Semarang (Antaranews Jateng) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemalang menghentikan kasus pelanggaran pidana pemilu salah seorang oknum kepala desa di kabupaten tersebut yang diduga melakukan tindakan yang menguntungkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ganjar Pranowo-Taj Yasin.

Anggota Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih di Semarang, Selasa, membenarkan penghentian kasus dugaan pidana pilkada itu karena CI, Kades Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, tersebut kabur.

"Terlapor menghilang saat masih proses di kepolisian," katanya.

Padahal, menurut dia, proses hukum pidana pemilih mengenal asas cepat, yakni harus selesai dalam 14 hari kerja.

Akibat terlapor menghilang, lanjut dia, maka proses hukum dihentikan.

Ia menyebut kasus yang diduga melakukan pelanggaran saat pasangan nomor urut 1 melakukan kampanye di Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal itu kadaluarsa karena yang bersangkutan "kabur".

Sebelumnya, Kepala Desa Kaliprau, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, terancam diadili atas pelanggaran pidana pemilu setelah diduga tidak netral karena melakukan tindakan yang menguntungkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ganjar Pranowo-Taj Yasin.

Oknum kades tersebut diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pasangan nomor urut 1 saat kampanye.

C sendiri dijerat dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Panwaslu Pemalang sendiri telah mengeluarkan rekomendasi tentang adanya unsur pelanggaran pemilu dan melimpahkan kasus ini ke kepolisian.

Rekomendasi itu juga dikuatkan dengan keterangan ahli dari Universitas Diponegoro Semarang dan Universitas Pancasakti Tegal.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024