Pemkot Solo jamin BPJS 3.000 tenaga kontrak
Selasa, 17 April 2018 20:01 WIB
Sekda Surakarta Budi Yulistianto didampingi oleh Suwilwan Rachmat secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu TKPK di lingkungan Pemkot Surakarta (Foto: Aris Wasita)
Solo (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, memastikan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sebanyak 3.000 tenaga kerja dengan perjanjian kerja.
"Sudah disepakati mereka mendapatkan perlindungan kerja. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sudah ada perlindungan," kata Sekda Surakarta Budi Yulistianto, di Solo, Selasa.
Untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan sendiri pemkot sudah mengalokasikan pembayaran dari APBD, katanya di sela sosialisasi tentang optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor jasa konstruksi dan tenaga kerja dengan perjanjian kerja (TKPK) kepada seluruh OPD Kota Surakarta.
"Ini disesuaikan dengan regulasinya harapannya ke depan 100 persen TKPK sudah mendapatkan perlindungan. Dalam hal ini kami juga melakukan sosialisasi ke OPD untuk ikut menyukseskan program ini," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Suwilwan Rachmat mengatakan pendaftaran TKPK menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan proses penahapan yang mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial di Pasal 5. Pada peraturan tersebut menerangkan bahwa pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pegawai pemerintah nonpegawai kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, pada hari ini secara simbolis kami serahkan sertifikat kepesertaan dan Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada TKPK dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta," katanya.
Sementara itu, dikatakannya, tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh OPD Kota Surakarta bahwa pelaksana proyek dan TKPK juga harus terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk pelaksana proyek itu terdaftar dalam sektor jasa konstruksi, dimana iurannya hanya dihitung berdasarkan nilai kontrak yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) tanpa melihat jumlah pekerja. Selain itu, masa perlindungannya pun sesuai jangka waktu yang tercantum dalam SPK," katanya.
Menurut dia, program yang melindungi sektor jasa konstruksi adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dimana manfaat perlindungannya sama dengan sektor penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU).
Berdasarkan data, pada tahun 2017 dari 1.250 proyek yang dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya telah menyelesaikan 13 kasus kecelakaan kerja di sektor jasa konstruksi dengan biaya pengobatan dan santunan yang dibayarkan sejumlah Rp506.677.794 dari berbagai macam proyek.
"Sedangkan di tahun 2018 sudah ada 5 kasus di sektor jasa konstruksi dengan nilai perawatan dan santunan berjumlah Rp163.874.530," katanya.
Terkait hal itu, ia mengimbau kepada para pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan seluruh pekerja di setiap proyek yang dilaksanakannya, baik proyek dari pemerintah maupun swasta.
"Sudah disepakati mereka mendapatkan perlindungan kerja. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sudah ada perlindungan," kata Sekda Surakarta Budi Yulistianto, di Solo, Selasa.
Untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan sendiri pemkot sudah mengalokasikan pembayaran dari APBD, katanya di sela sosialisasi tentang optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor jasa konstruksi dan tenaga kerja dengan perjanjian kerja (TKPK) kepada seluruh OPD Kota Surakarta.
"Ini disesuaikan dengan regulasinya harapannya ke depan 100 persen TKPK sudah mendapatkan perlindungan. Dalam hal ini kami juga melakukan sosialisasi ke OPD untuk ikut menyukseskan program ini," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Suwilwan Rachmat mengatakan pendaftaran TKPK menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan proses penahapan yang mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial di Pasal 5. Pada peraturan tersebut menerangkan bahwa pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pegawai pemerintah nonpegawai kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, pada hari ini secara simbolis kami serahkan sertifikat kepesertaan dan Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada TKPK dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta," katanya.
Sementara itu, dikatakannya, tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh OPD Kota Surakarta bahwa pelaksana proyek dan TKPK juga harus terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk pelaksana proyek itu terdaftar dalam sektor jasa konstruksi, dimana iurannya hanya dihitung berdasarkan nilai kontrak yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) tanpa melihat jumlah pekerja. Selain itu, masa perlindungannya pun sesuai jangka waktu yang tercantum dalam SPK," katanya.
Menurut dia, program yang melindungi sektor jasa konstruksi adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dimana manfaat perlindungannya sama dengan sektor penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU).
Berdasarkan data, pada tahun 2017 dari 1.250 proyek yang dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya telah menyelesaikan 13 kasus kecelakaan kerja di sektor jasa konstruksi dengan biaya pengobatan dan santunan yang dibayarkan sejumlah Rp506.677.794 dari berbagai macam proyek.
"Sedangkan di tahun 2018 sudah ada 5 kasus di sektor jasa konstruksi dengan nilai perawatan dan santunan berjumlah Rp163.874.530," katanya.
Terkait hal itu, ia mengimbau kepada para pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan seluruh pekerja di setiap proyek yang dilaksanakannya, baik proyek dari pemerintah maupun swasta.
Pewarta : Aries Wasita Widi Astuti
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tanamkan toleransi sejak dini 11 TK Temanggung lakukan kunjungan ke empat tempat ibadah
04 March 2026 13:57 WIB
TK Kemala Bhayangkari Jepara direkomendasi jadi rintisan sekolah kurikulum kemaritiman
02 March 2026 19:20 WIB
Tim Pengabdian UMS gelar parenting di KB/TK Ummahaat Aisyiyah Cemani, Grogol
27 January 2026 12:21 WIB
TK Bhayangkari 44 Kudus resmi mendeklarasikan diri sebagai sekolah ramah anak
20 November 2025 15:42 WIB
UMS dorong tata kelola keuangan akuntabel pada pelatihan excel untuk guru TK 'Aisyiyah
04 October 2025 22:08 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit bayar Rp79,2 milar klaim JHT Semester I 2025
08 July 2025 11:29 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Rp 33,8 Miliar kepada PT Selalu Cinta Indonesia di Salatiga
11 March 2026 11:09 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gandeng masjid dan RT/RW perluas perlindungan pekerja informal
11 March 2026 9:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan BBPVP Semarang komitmen tingkatkan perlindungan sosial
10 March 2026 10:26 WIB
Gubernur Ahmad Luthfi gandeng KP2MI pantau pekerja migran asal Jateng di Timur Tengah
06 March 2026 10:30 WIB