Solo (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, memastikan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sebanyak 3.000 tenaga kerja dengan perjanjian kerja.

"Sudah disepakati mereka mendapatkan perlindungan kerja. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sudah ada perlindungan," kata Sekda Surakarta Budi Yulistianto, di Solo, Selasa.

Untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan sendiri pemkot sudah mengalokasikan pembayaran dari APBD, katanya di sela sosialisasi tentang optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor jasa konstruksi dan tenaga kerja dengan perjanjian kerja (TKPK) kepada seluruh OPD Kota Surakarta.

"Ini disesuaikan dengan regulasinya harapannya ke depan 100 persen TKPK sudah mendapatkan perlindungan. Dalam hal ini kami juga melakukan sosialisasi ke OPD untuk ikut menyukseskan program ini," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Suwilwan Rachmat mengatakan pendaftaran TKPK menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan proses penahapan yang mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial di Pasal 5. Pada peraturan tersebut menerangkan bahwa pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pegawai pemerintah nonpegawai kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, pada hari ini secara simbolis kami serahkan sertifikat kepesertaan dan Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada TKPK dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta," katanya.

Sementara itu, dikatakannya, tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh OPD Kota Surakarta bahwa pelaksana proyek dan TKPK juga harus terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk pelaksana proyek itu terdaftar dalam sektor jasa konstruksi, dimana iurannya hanya dihitung berdasarkan nilai kontrak yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) tanpa melihat jumlah pekerja. Selain itu, masa perlindungannya pun sesuai jangka waktu yang tercantum dalam SPK," katanya.

Menurut dia, program yang melindungi sektor jasa konstruksi adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dimana manfaat perlindungannya sama dengan sektor penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU).

Berdasarkan data, pada tahun 2017 dari 1.250 proyek yang dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya telah menyelesaikan 13 kasus kecelakaan kerja di sektor jasa konstruksi dengan biaya pengobatan dan santunan yang dibayarkan sejumlah Rp506.677.794 dari berbagai macam proyek.

"Sedangkan di tahun 2018 sudah ada 5 kasus di sektor jasa konstruksi dengan nilai perawatan dan santunan berjumlah Rp163.874.530," katanya.

Terkait hal itu, ia mengimbau kepada para pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan seluruh pekerja di setiap proyek yang dilaksanakannya, baik proyek dari pemerintah maupun swasta.
 

Pewarta : Aries Wasita Widi Astuti
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024