Solo (Antaranews Jateng) - Pimpinan Pondok Pesantren Tamirul Islam (PPTI) Solo menyatakan tersangka Agung Rukiyanto (47) yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, karena penyalahgunaan narkoba, bukan ustadz atau guru agama di ponpes tersebut.

"Kami meluruskan Agung yang kini menjadi tersangka bukan tokoh agama setempat," kata Ustadz Mohammad Adhim, salah satu pimpinan PPTI Solo, di Solo, Selasa.

Menurut Mohammad Adhim, dari berita yang menyebutkan status Agung sebagai guru agama di ponpes tersebut membuat resah, baik santri, alumni, pengajar, wali santri maupun pihak yang terikat dengan institusinya.

"Kami menyatakan tersangka atau yang bersangkutan bukan tokoh agama, pengajar atau ustadz di PPTI, kata Mohammad Adhim menegaskan.

Selain itu, lanjut Mohammad Adhim, tersangka Agung juga bukan petugas satpam, sponsor, tukang masak, "cleaning service", atau karyawan di PPTI.

"Tersangka Agung tidak memiliki hubungan struktural dengan PPTI," katanya.

Menurut dia, tersangka tersebut sebelum ditangkap sering terlihat di kompleks ponpes karena tinggalnya tidak jauh dari kawasan PPTI. Namun, tersangka merupakan jemaah binaan ustadz Muhammad Ali atau sering dikenal Abah Ali.

Kendati demikian, pimpinan PPTI mengimbau agar media meluruskan berita yang beredar yang tidak benar tersebut. Pihaknya selanjutnya akan memperhatikan perkembangan yang terjadi.

"Kami berharap kasus tersebut dapat terselesaikan dan tidak merugikan pihak mana pun," katanya.

Menurut Dian Andrea yang mewakili jemaah Abah Ali, Agung merupakan jemaah binaan "base camp" Abah Ali. Agung ikut mengaji sudah lebih dari lima tahun.

Sebelumnya, BNNP Jateng merilis menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yakni Agung Rukiyanto (47) warga Laweyan Solo dan Sriyono (53) di Sidoharjo, Sragen, Jumat (6/4). Agung awalnya diduga seorang ustadz di PPTI Solo, tetapi ternyata diketahui bukan.

 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024