Solo (Antaranews Jateng) - Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia menyatakan sebanyak 414.222 penyandang disabilitas membutuhkan pekerjaan karena masuk dalam data sebagai penganggur terbuka.

"Berdasarkan data Sakernas 2017, penduduk usia kerja disabilitas nasional berjumlah 21.930.529 orang," kata Direktur Penempatan Kerja Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pembinaan, Penempatan Tenaga Kerja, dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI Nurahman dalam acara "Berdayakan Disabilitas Indonesia Bersama BPJS Ketenagakerjaan" di Solo, Selasa.

Ia mengatakan dari total tersebut, yang termasuk angkatan kerja sebanyak 11.224.673 orang atau 51,18 persen. Untuk angkatan kerja disabilitas yang bekerja sebanyak 10.810.451 orang atau sebesar 96,31 dan penganggur terbuka sebanyak 414.222 orang atau sebesar 3,69 persen.

"Sedangkan yang bukan angkatan kerja penyandang disabilitas sebanyak 10.705.856 orang atau sebesar 48,82 persen," katanya.

Sebagai rincian, dikatakannya, yang berada di bangku sekolah sebanyak 206.163 orang atau 1,93 persen, mengurus rumah tangga sebanyak 5.911.017 orang atau 55,21 persen dan lainnya sebanyak 4.588.676 orang atau 42,86 persen.

Menurut dia, untuk sebaran penduduk usia kerja penyandang disabilitas bervariasi, tergantung banyaknya jumlah penduduk di provinsi tersebut.

Ia mengatakan melihat tingkat penganggur terbuka disabilitas nasional sebesar 3,69 persen, maka masih sangat dibutuhkan peran pemerintah dan lembaga serta para pemerhati disabilitas untuk mendukung program pengentasan pengangguran yang sedang digalakkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Langkah pemberdayaan untuk peningkatan kemampuan masyarakat dapat membuat mereka menjadi lebih berdaya yang artinya mampu melakukan sesuatu yang bermanfaat dalam pembangunan masyarakat. Dalam hal ini penyandang disabilitas menjadi penting atas dasar pemikiran bahwa pada dasarnya mereka memiliki potensi dan kemauan untuk berubah ke arah yang lebih baik sesuai dengan potensi sumber daya alam dan kearifan lokal yang ada di sekitar mereka," katanya.

Ia mengatakan isu disabilitas saat ini adalah isu lintas sektoral sehingga penanganannya memerlukan kerja sama yang sinergis di antara seluruh pemangku kepentingan.

Menurut dia, sosialisasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas ditujukan kepada perusahaan agar menjalankan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 53 perlu terus dilakukan.

"Fasilitasi kepada perusahaan yang ingin merekrut tenaga kerja penyandang disabilitas melalui ekspo atau pameran produk hasil karya disabilitas binaan Kementerian Ketenagakerjaan serta pelaksanaan `Job Fair Inklusi`," katanya.

Mengenai upaya yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja, dikatakannya, salah satunya yaitu pelaksanaan pemberdayaan dengan pelatihan kewirausahaan bagi penyandang disabilitas.

"Pada tahun lalu, pelatihan yang kami berikan sebanyak 100 paket untuk 2.000 orang peserta penyandang disabilitas yanh tersebar di seluruh Indonesia. Untuk tahun ini sebanyak 30 paket untuk 600 orang peserta penyandang disabilitas yang tersebar di

28 provinsi/kabupaten/kota," katanya.

Pewarta : Aries Wasita Widi Astuti
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024