Semarang (Antaranews Jateng) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menangkap seorang ustaz pengajar di salah satu pondok pesantren di Kota Solo atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol.Tri Agus Heru di Semarang, Senin, mengatakan tersangka AGR (47) ditangkap bersama satu pelaku lain berinisial SYN (53) saat mengambil paket sabu di Sragen.
"Tersangka ini kurir sekaligus pemakai," katanya.
Ia menjelaskan pengajar di salah satu pesantren di Kota Solo itu diantar oleh SYN untuk mencari alamat pengambilan sabu tersebut.
Menurut dia, SYN sejak awal mengetahui jika AGR akan mengambil paket sabu.
AGR sendiri mengaku diperintah seseorang bernama Bejo yang saat ini masih buron untuk mengambil paket sabu di Sragen.
Ustaz yang sudah mengajar sekitar 5 tahun itu mengaku mendapat upah Rp1 juta untuk mengambil barang haram tersebut.
Paket sabu sebesar 10 gram itu sendiri rencananya akan diberikan ke seseorang yang memesannya.
Heru menjelaskan tersangka kembali menggunakan narkotika setelah sempat beberapa tahun tidak menggunakan.
Penangkapan terhadap AGR ini, lanjut Heru menunjukkan bahwa narkotika telah menyebar ke berbagai lapisan masyarakat.
"Narkotika sudah menyebar ke pondok pesantren. Oleh karena itu harus dilakukan antisipasi sejak dini," katanya.
Ia mengharapkan dukungan para tokoh agama dan masyarakat untuk membantu mencegah penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol.Tri Agus Heru di Semarang, Senin, mengatakan tersangka AGR (47) ditangkap bersama satu pelaku lain berinisial SYN (53) saat mengambil paket sabu di Sragen.
"Tersangka ini kurir sekaligus pemakai," katanya.
Ia menjelaskan pengajar di salah satu pesantren di Kota Solo itu diantar oleh SYN untuk mencari alamat pengambilan sabu tersebut.
Menurut dia, SYN sejak awal mengetahui jika AGR akan mengambil paket sabu.
AGR sendiri mengaku diperintah seseorang bernama Bejo yang saat ini masih buron untuk mengambil paket sabu di Sragen.
Ustaz yang sudah mengajar sekitar 5 tahun itu mengaku mendapat upah Rp1 juta untuk mengambil barang haram tersebut.
Paket sabu sebesar 10 gram itu sendiri rencananya akan diberikan ke seseorang yang memesannya.
Heru menjelaskan tersangka kembali menggunakan narkotika setelah sempat beberapa tahun tidak menggunakan.
Penangkapan terhadap AGR ini, lanjut Heru menunjukkan bahwa narkotika telah menyebar ke berbagai lapisan masyarakat.
"Narkotika sudah menyebar ke pondok pesantren. Oleh karena itu harus dilakukan antisipasi sejak dini," katanya.
Ia mengharapkan dukungan para tokoh agama dan masyarakat untuk membantu mencegah penyalahgunaan narkotika.