Setop pelecehan seksual di sekolah
Rabu, 28 Maret 2018 15:25 WIB
Sejumlah anak-anak mengikuti kampanye damai mengenai perlindungan hak anak di Semarang, Jawa Tengah. Mereka menyerukan kepada masyarakat dan pemerintah agar dapat lebih memberikan perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelecehan seksual. (ANTARA FOTO/Aditya P Putra)
Semarang (Antaranews Jateng) - Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan, terjadi di Kabupaten Cilacap dan Kota Semarang.
Dua kasus tersebut memiliki kesamaan, yakni dilakukan oleh oknum guru sebuah sekolah dasar terhadap siswanya.
Ironis, guru yang seharusnya digugu dan ditiru serta menjaga anak didiknya, malah berbuat amoral yang menghancurkan anak didiknya.
Berulangnya kasus pelecehan ini menunjukkan bahwa anak-anak sangat rentan menjadi korban pelecehan, posisinya lemah untuk melindungi dirinya dari aksi pelecehan seksual.
Terlepas dari penanganan yang sedang berjalan, tentu masalah ini harus menjadi perhatian semua pihak terutama terkait regulasi.
Regulasi harus tegas membuat hukuman yang sangat berat bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak, agar tidak ada yang berani lagi melakukan perbuatan amoral seperti ini.
Apalagi menurut data Komnas Perempuan di tahun 2015 ada 6.499 kasus kekerasan seksual termasuk terhadap anak-anak.
Selain regulasi, sebenarnya ada banyak hal yang perlu menjadi perhatian bersama yakni pentingnya peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap anak.
Orang tua harus terus memantau anak dimana pun dan kapan pun, sebagai bentuk pengawasan terhadap anak.
Sayangnya pengawasan orang tua juga lemah yang diikuti dengan memudar interaksi di antara orang tua-anak, sehingga fungsi kontrol menjadi kendor bahkan nyaris tidak ada kontrol.
Kendornya interaksi tersebut menjadi tersumbatnya alur aliran transfer nilai-nilai agama dan sosial, sehingga anak jauh dari sifat sosial dan kemanusiaan.
Tidak hanya orang tua dan anak, tetapi stakeholder yang lain juga harus terlibat yakni pihak sekolah, lingkungan tempat tinggal, serta pemerintah agar lebih peka dan empati serta mengetahui sejak dini kemungkinan terjadinya pelecehan seksual terhadap anak.
Upaya pemerintah melakukan pelatihan deteksi dini mengenai pelecehan seksual terhadap anak harus terus menerus dilakukan tidak hanya sekadar tingkat elit, tetapi juga hingga tingkat daerah.
Dua kasus tersebut memiliki kesamaan, yakni dilakukan oleh oknum guru sebuah sekolah dasar terhadap siswanya.
Ironis, guru yang seharusnya digugu dan ditiru serta menjaga anak didiknya, malah berbuat amoral yang menghancurkan anak didiknya.
Berulangnya kasus pelecehan ini menunjukkan bahwa anak-anak sangat rentan menjadi korban pelecehan, posisinya lemah untuk melindungi dirinya dari aksi pelecehan seksual.
Terlepas dari penanganan yang sedang berjalan, tentu masalah ini harus menjadi perhatian semua pihak terutama terkait regulasi.
Regulasi harus tegas membuat hukuman yang sangat berat bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak, agar tidak ada yang berani lagi melakukan perbuatan amoral seperti ini.
Apalagi menurut data Komnas Perempuan di tahun 2015 ada 6.499 kasus kekerasan seksual termasuk terhadap anak-anak.
Selain regulasi, sebenarnya ada banyak hal yang perlu menjadi perhatian bersama yakni pentingnya peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap anak.
Orang tua harus terus memantau anak dimana pun dan kapan pun, sebagai bentuk pengawasan terhadap anak.
Sayangnya pengawasan orang tua juga lemah yang diikuti dengan memudar interaksi di antara orang tua-anak, sehingga fungsi kontrol menjadi kendor bahkan nyaris tidak ada kontrol.
Kendornya interaksi tersebut menjadi tersumbatnya alur aliran transfer nilai-nilai agama dan sosial, sehingga anak jauh dari sifat sosial dan kemanusiaan.
Tidak hanya orang tua dan anak, tetapi stakeholder yang lain juga harus terlibat yakni pihak sekolah, lingkungan tempat tinggal, serta pemerintah agar lebih peka dan empati serta mengetahui sejak dini kemungkinan terjadinya pelecehan seksual terhadap anak.
Upaya pemerintah melakukan pelatihan deteksi dini mengenai pelecehan seksual terhadap anak harus terus menerus dilakukan tidak hanya sekadar tingkat elit, tetapi juga hingga tingkat daerah.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
KAI kenakan sanksi tegas untuk pelaku pelecehan seksual di lingkungan kereta api
09 December 2025 20:35 WIB
Polres Batang ungkap kasus dugaan pelecehan guru terhadap siswi SMK
16 September 2025 14:40 WIB, 2025
Terpopuler - TAJUK
Lihat Juga
Gunung meletus, pesawat berhenti: jangan tunggu bencana baru menghitung biaya
10 September 2026 9:59 WIB
Paradoks Transformasi Ekonomi: agenda megah di tengah celah likuiditas dan fiskal
09 September 2026 12:35 WIB
Memahami Bayani sebagai pendekatan dan metode: aplikasinya dalam produk tarjih tentang riba
07 September 2026 16:18 WIB
PEKERTI-AA Generasi Baru: lima transformasi menuju pengembangan dosen yang berdampak
21 August 2026 13:51 WIB