Kudus (Antaranews Jateng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, menggandeng Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jateng di wilayah Karesidenan Pati untuk meningkatkan kepesertaan.
"Kami akan meningkatkan sinergi kelembagaan dengan Satwasker Pati yang sudah berjalan baik dari tahun-tahun," Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Teguh Wiyono di Kudus, Senin.
Dalam rangka memberikan informasi perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya terhadap pekerja, kata dia, tahun ini BPJS ketenagakerjaan akan menyerahkan daftar perusahaan yang belum memenuhi ketentuan dan bisa dijadikan objek pemantauan bersama.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada sebanyak 90 perusahaan yang meliputi Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), ataupun Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja, PDS Upah dan PDS Program.
Dalam rangka membangun sinergitas, BPJS Ketenagakerjaan Kudus juga menggelar rapat koordinasi dengan Satwasker Pati di Kantor Bakorwil Satwasker Pati pada Rabu (21/3).
Ia mengatakan acara tersebut dalam rangka mensinergikan fungsi kerja sama kelembagaan yang didasarkan untuk saling membantu, saling mendukung dan bersinergi serta berkesinambungan agar penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan efektif, efisien dan terkoordinasi.
Kepala Satwasker Provinsi Jawa Tengah Wilayah Karesidenan Pati Tri Retno Cahyawati menyambut positif digelarnya rapat koordinasi tersebut.
"Kami juga berkomitmen untuk mendorong kepatuhan pemberi kerja atau perusahaan dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujarnya.
Ia menambahkan siap melaksanakan amanah yang diberikan Undang-Undang dan berkomitmen akan memberi dukungan penuh dalam penegakan regulasi.
Setidaknya, lanjut dia, semua pekerja di wilayah kerja Satwasker Pati mendapatkan hak dan perlindungan atas jaminan sosial.
Pada tahun 2017, BPJS Ketenagakerjaan telah melaporkan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) sebanyak delapan perusahaan.
Hasilnya, terdapat empat perusahaan yang menjalankan aturan yang berlaku soal jaminan ketenagakerjaan.
Sementara PDS yang dilaporkan sebanyak 29 perusahaan, setelah ditindaklanjuti akhirnya terdapat 11 perusahaan yang mematuhi.
Hasil pemeriksaan tersebut, lanjut dia, juga dituangkan dalam nota dinas sebanyak 27 nota dinas dari 38 perusahaan.
"Sebanyak 11 nota dinas di antaranya sudah tuntas, sedangkan 16 nota dinas masih ditindaklanjuti," ujarnya.
"Kami akan meningkatkan sinergi kelembagaan dengan Satwasker Pati yang sudah berjalan baik dari tahun-tahun," Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Teguh Wiyono di Kudus, Senin.
Dalam rangka memberikan informasi perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya terhadap pekerja, kata dia, tahun ini BPJS ketenagakerjaan akan menyerahkan daftar perusahaan yang belum memenuhi ketentuan dan bisa dijadikan objek pemantauan bersama.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada sebanyak 90 perusahaan yang meliputi Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), ataupun Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja, PDS Upah dan PDS Program.
Dalam rangka membangun sinergitas, BPJS Ketenagakerjaan Kudus juga menggelar rapat koordinasi dengan Satwasker Pati di Kantor Bakorwil Satwasker Pati pada Rabu (21/3).
Ia mengatakan acara tersebut dalam rangka mensinergikan fungsi kerja sama kelembagaan yang didasarkan untuk saling membantu, saling mendukung dan bersinergi serta berkesinambungan agar penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan efektif, efisien dan terkoordinasi.
Kepala Satwasker Provinsi Jawa Tengah Wilayah Karesidenan Pati Tri Retno Cahyawati menyambut positif digelarnya rapat koordinasi tersebut.
"Kami juga berkomitmen untuk mendorong kepatuhan pemberi kerja atau perusahaan dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujarnya.
Ia menambahkan siap melaksanakan amanah yang diberikan Undang-Undang dan berkomitmen akan memberi dukungan penuh dalam penegakan regulasi.
Setidaknya, lanjut dia, semua pekerja di wilayah kerja Satwasker Pati mendapatkan hak dan perlindungan atas jaminan sosial.
Pada tahun 2017, BPJS Ketenagakerjaan telah melaporkan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) sebanyak delapan perusahaan.
Hasilnya, terdapat empat perusahaan yang menjalankan aturan yang berlaku soal jaminan ketenagakerjaan.
Sementara PDS yang dilaporkan sebanyak 29 perusahaan, setelah ditindaklanjuti akhirnya terdapat 11 perusahaan yang mematuhi.
Hasil pemeriksaan tersebut, lanjut dia, juga dituangkan dalam nota dinas sebanyak 27 nota dinas dari 38 perusahaan.
"Sebanyak 11 nota dinas di antaranya sudah tuntas, sedangkan 16 nota dinas masih ditindaklanjuti," ujarnya.