Semarang (Antaranews Jateng) - Dua tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Tambakrejo, Kota Semarang, dibebaskan menyusul putusan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umun Polda Jawa Tengah yang dikabulkan pengadilan.

Kuasa hukum dua tersangka dugaan pemalsuan, Akhmad Sobirin, di Semarang, Selasa, mengatakan kedua kliennya akhirnya dibebaskan oleh polisi.

Kedua tersangka, masing-masing Kartika Widiyati dan Suyatmin, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan sertifikat di Tambakrejo, Kota Semarang.

Gugatan praperadilan keduanya dikabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Semarang Sigit Hariyanto pada 12 Maret 2018.

"Namun klien kami baru dibebaskan hari ini," katanya.

Ia menyayangkan penyidik polda yang tidak profesional dalam menghargai putusan pengadilan tersebut.

"Seharusnya sehari setelah menerima salinan putusan itu langsung dibebaskan," tambahnya.

Dalam putusan praperadilan itu, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Kartika dan Suyatmin tidak sah.

Penetapan tersangka terhadap keduanya tidak memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup.





 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024