Temanggung (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah meminta tim masing-masing pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya menyalahi aturan.

Komisioner KPU Kabupaten Temanggung Yami Blumut di Temanggung, Selasa, mengatakan APK tersebut selanjutnya dapat dipasang di rumah pasangan calon dan sekretariat parpol di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.

"Jadi APK yang kini terpasang itu menyalahi aturan, harus ditertibkan dan diganti dengan APK yang resmi, titik pemasangan juga di tempat yang dibolehkan," katanya.

Ia mengatakan KPU, panwas, pasangan calon, dan parpol sudah melakukan rapat koordinasi untuk membahas APK yang telah dipasang oleh pihak kandidat tersebut.

Berdasarkan hasil koordinasi, katanya, pemasang untuk menurunkannya sendiri dengan batas waktu pada 15 Maret 2018. Jika tetap terpasang akan diturunkan oleh KPU, Satpol PP, kepolisian, dan panwas.

"Lebih baik diturunkan sendiri, dari pada ditertibkan petugas," katanya.

Ia menuturkan telah ada aturan terkait dengan materi, desain, ukuran, dan bentuk APK pilkada. Semua harus sesuai keputusan atau ketetapan KPU.

Ia mengatakan KPU memfasilitasi pengadaan APK dengan biaya negara sehingga APK yang tidak sesuai aturan dan tidak ada persetujuan KPU sebagai menyalahi aturan, termasuk titik-titik pemasangannya.

Ketua Panwas Kabupaten Temanggung Sam Fery Baehaki mengatakan Panwaskab Temanggung telah merekomendasikan sedikitnya 108 APK yang harus ditertibkan pada KPU Temanggung.

Menurut dia, pelanggarannya antara lain pada desain, materi, ukuran, dan titik pemasangan APK.

Ia mengatakan sesuai kesepakatan, pada 15 Maret 2018 harus sudah diturunkan oleh masing-masing tim pasangan calon. Jika tidak diturunkan panwas siap untuk menurunkannya.

"Kami berharap peserta pemilu memberikan pendidikan politik yang baik pada masyarakat," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024