Kudus (Antaranews Jateng) - Pedagang Pasar Kliwon yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, keberatan terhadap rencana penerapan pembayaran retribusi secara elektronik atau e-retribusi.
Menurut Ketua HPPK Sulistyanto di Kudus, Minggu, informasinya penerapan e-retribusi harus membuka buku rekening terlebih dahulu.
"Jika benar, tentunya menyulitkan pedagang karena model penarikan retribusi sebelumnya sudah berjalan dengan baik," ujarnya.
Sementara model e-retribusi yang diberlakukan seperti halnya e-money atau uang elektronik, kata dia, tentunya yang perlu dipertimbangkan soal pengisian saldo (top up) di kartu.
Kalaupun harus diterapkan, dia berharap, ada kemudahan dalam mengisi saldo.
Ia memastikan program e-retribusi juga tidak mungkin diterapkan terhadap pedagang pasar yang usianya sudah tua karena tidak paham dengan kemajuan teknologi informasi seperti sekarang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti mengungkapkan program e-retribusi sudah siap diberlakukan.
Apalagi, lanjut dia, kartu e-retribusinya juga siap didistribusikan.
Jumlah kartu retribusi secara elektronik yang disiapkan oleh Bank Jateng, katanya, sebanyak 3.000 keping.
Saat ini, lanjut dia, telah dikelompokkan menjadi per blok di Pasar Kliwon guna memudahkan proses pendistribusiannya kepada pedagang.
Pembagian kartu e-retribusi tersebut direncanakan diberikan bersamaan dengan pengurusan surat izin pendasaran untuk masing-masing pedagang.
Di setiap kartunya, kata dia, juga terdapat nama, nomor blok dan kios jualan serta nomor identitas.
Pembayarannya, kata dia, cukup mudah karena para pedagang nantinya cukup mengisi saldo pada kartu retribusinya.
"Teknis pembayarannya, petugas penarik retribusi akan mendatangi kios masing-masing pedagang dengan membawa alat mesin electronic data capture (EDC)," ujarnya.
Ia memastikan penolakan program e-retribusi karena mereka belum mengetahui teknis pelaksanaannya.
"Kami pastikan, ketika sudah mengetahui teknis pelaksanaannya cukup mudah karena tidak ada kewajiban memiliki buku rekening tabungan tentu akan menerima," ujarnya.
Nantinya, lanjut dia, pedagang cukup menempelkan kartu e-retribusinya pada alat tersebut, kemudian muncul saldo yang akan dipotong sesuai jumlah retribusi yang harus dibayarkan.
Besarnya retribusi yang akan dibayar, katanya, disesuaikan dengan luas kios yang digunakan untuk berjualan.
Hasil uji coba e-retribusi di Pasar Kliwon, katanya, akan dievaluasi efektivitasnya.
"Hal itu sebagai dasar untuk diterapkan di pasar tradisional lainnya atau tidak," ujarnya.
Menurut Ketua HPPK Sulistyanto di Kudus, Minggu, informasinya penerapan e-retribusi harus membuka buku rekening terlebih dahulu.
"Jika benar, tentunya menyulitkan pedagang karena model penarikan retribusi sebelumnya sudah berjalan dengan baik," ujarnya.
Sementara model e-retribusi yang diberlakukan seperti halnya e-money atau uang elektronik, kata dia, tentunya yang perlu dipertimbangkan soal pengisian saldo (top up) di kartu.
Kalaupun harus diterapkan, dia berharap, ada kemudahan dalam mengisi saldo.
Ia memastikan program e-retribusi juga tidak mungkin diterapkan terhadap pedagang pasar yang usianya sudah tua karena tidak paham dengan kemajuan teknologi informasi seperti sekarang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti mengungkapkan program e-retribusi sudah siap diberlakukan.
Apalagi, lanjut dia, kartu e-retribusinya juga siap didistribusikan.
Jumlah kartu retribusi secara elektronik yang disiapkan oleh Bank Jateng, katanya, sebanyak 3.000 keping.
Saat ini, lanjut dia, telah dikelompokkan menjadi per blok di Pasar Kliwon guna memudahkan proses pendistribusiannya kepada pedagang.
Pembagian kartu e-retribusi tersebut direncanakan diberikan bersamaan dengan pengurusan surat izin pendasaran untuk masing-masing pedagang.
Di setiap kartunya, kata dia, juga terdapat nama, nomor blok dan kios jualan serta nomor identitas.
Pembayarannya, kata dia, cukup mudah karena para pedagang nantinya cukup mengisi saldo pada kartu retribusinya.
"Teknis pembayarannya, petugas penarik retribusi akan mendatangi kios masing-masing pedagang dengan membawa alat mesin electronic data capture (EDC)," ujarnya.
Ia memastikan penolakan program e-retribusi karena mereka belum mengetahui teknis pelaksanaannya.
"Kami pastikan, ketika sudah mengetahui teknis pelaksanaannya cukup mudah karena tidak ada kewajiban memiliki buku rekening tabungan tentu akan menerima," ujarnya.
Nantinya, lanjut dia, pedagang cukup menempelkan kartu e-retribusinya pada alat tersebut, kemudian muncul saldo yang akan dipotong sesuai jumlah retribusi yang harus dibayarkan.
Besarnya retribusi yang akan dibayar, katanya, disesuaikan dengan luas kios yang digunakan untuk berjualan.
Hasil uji coba e-retribusi di Pasar Kliwon, katanya, akan dievaluasi efektivitasnya.
"Hal itu sebagai dasar untuk diterapkan di pasar tradisional lainnya atau tidak," ujarnya.