Purwokerto, 5/3 (Antara) - Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap dua orang dari lima kawanan pencuri truk bermuatan udang vaname, kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun.

"Kasus pencurian tersebut terjadi pada tanggal 15 Februari di daerah Pekuncen, Banyumas, dan baru dilaporkan pada tanggal 17 Februari," katanya saat merilis pengungkapan kasus pencurian truk di halaman Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.

Ia mengatakan korban atas nama Endi (38), warga Desa Tanjungpura, Kecamatan Karangempal, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai sopir saat kejadian sedang membawa truk bermuatan udang vaname sebanyak 3,5 ton dari Purworejo menuju Cirebon.

Sesampainya di daerah Pekuncen, truk yang dikemudikan Endi dipepet oleh sebuah mobil Vios hingga akhirnya berhenti.

Selanjutnya Endi beserta dua kernetnya dipaksa turun oleh salah seorang pelaku yang diketahui bernisial MJ alias Cak Mat (51), warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Mereka selanjutnya disuruh masuk ke dalam mobil Vios, sedangkan truk bermuatan udang vaname itu dibawa oleh salah seorang anak buah Cak Mat.

Sesampainya di wilayah Tegal, Endi beserta dua rekannya diturunkan dan diancam akan ditembak jika melapor ke polisi.

Kendati demikian, Endi tetap melaporkan kejadian yang dia alami bersama dua rekannya ke Polres Banyumas.

"Atas laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya dapat menangkap dua orang dari lima pelaku," kata Kapolres.

Dalam hal ini, Cak Mat ditangkap di Tuban pada tanggal 2 Maret 2018, sedangkan seorang pelaku lainnya yang diketahui berinisial EW (37), warga Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap pada tanggal 4 Maret di Banten.

Ia mengatakan petugas terpaksa menembak kaki kiri Cak Mat karena melawan saat akan ditangkap.

Sementara tiga pelaku lainnya, kata dia, masih dalam pengejaran anggota Satreskrim Polres Banyumas.

"Berdasarkan pengakuan Cak Mat, motif pencurian itu didasari dendam terhadap pemilik udang vaname tersebut karena selama bekerja tidak pernah mendapat bayaran," katanya.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 
 

 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024