Ramainya sejumlah tokoh politik memasang baliho dengan aneka frasa di beberapa daerah menunjukkan posisi calon wakil presiden periode 2019 s.d. 2024 merangsang "syahwat politik" sekaligus mengundang pertanyaan.

Apakah mereka tidak berani melawan Joko Widodo mengingat sejumlah partai besar bakal mendukung presiden ke-7 Republik Indonesia pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019, atau merupakan bagian dari strategi untuk mendulang suara pada Pemilu Anggota DPR dan DPRD pada tahun mendatang ketika tokoh politik itu bersanding dengan Jokowi?

Di lain pihak, ada sejumlah pihak berkeyakinan pada Pilpres, 17 April 2019, Jokowilah yang bakal keluar sebagai pemenang. Tidak heran bila beberapa tokoh politik di Tanah Air mulai memopulerkan diri dan secara gamblang berkeinginan mendampingi mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Apalagi, berdasarkan amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Pasal 7 menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Namun, belakangan ini, selain nama Jokowi dan Prabowo Subianto disebut-sebut sebagai bakal capres, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Muhammad Anis Matta (mantan Presiden PKS), dan Agus Harimurti Yudhoyono juga bakal meramaikan Pilpres 2019.

Bahkan, Muhaimin Iskandar telah memasang baliho di sejumlah daerah dengan frasa yang berbeda, antara lain, "DR (HC) H. A MUHAIMIN ISKANDAR, MSI #CAWAPRES2019 Gue Banget", "Cak Imin Cawapres Kita Horas Sumut Muhaimin Iskandar", "CAK IMIN CAWAPRES 2019", "MUHAIMIN ISKANDAR #CAWAPRES2019 PEMIMPIN ZAMAN NOW", dan "A. Muhaimin Iskandar 2019 Cak Imin Kitong Pu Cawapres". Tidak ketinggalan, Ketua Umum PPP H. Muhammad Romahurmuziy juga memasang baliho meski tidak ada frasa "cawapres". Tertulis dalam balihonya "GUS ROMMY: MARI BERSATU MEMBANGUN INDONESIA" dan bagian bawahnya tercatat nama  "M. ROMAHURMUZIY, Ketua Umum PPP".

Menyinggung soal itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M. Fajar Saka mengatakan bahwa pada saat ini belum masuk tahapan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 5 Tahun 2018, pendaftaran capres dan cawapres memang baru dimulai 4 Agustus hingga 10 Agustus 2018. Apakah karena belum mulainya pendaftaran, lantas bebas mengumumkan diri sebagai bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden? Pertanyaan ini seyogianya disikapi oleh penyelenggara pemilu.

Pewarta : Kliwon
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024