PatiĀ  (Antaranews Jateng) - Sebagian kapal cantrang di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diperkirakan belum bisa diikutkan verifikasi dan pendataan melalui gerai perizinan kapal yang dibuka Kementerian Kelautan di Kabupaten Pati karena masih digunakan untuk melaut.

"Untuk catatan awal terdapat 179 kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang. Akan tetapi sebanyak 130 kapal di antaranya sedang melaut," kata Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja di Kudus, Kamis.

Dengan demikian, lanjut dia, jumlah kapal yang bisa diikutkan dalam proses verifikasi dan pendataan kapal perikanan untuk sementara hanya 49 kapal.

Kapal lain yang masih melaut dengan kelengkapan surat yang masih disangsikan, kata Sjarief, akan ditunggu hingga mendarat kembali.

Ia berharap semua kapal yang menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang di Kabupaten Pati bisa mengikuti proses verifikasi dan pendataan kapal mumpung dibuka gerai perizinan kapal oleh KKP.

"Nelayan di Kabupaten Pati diharapkan memanfaatkannya secara maksimal karena pemerintah memang berniat membantu nelayan melakukan penggantian alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan," ujarnya.

Dari ratusan kapal cantrang di Kabupaten Pati tersebut, pemiliknya tercatat sebanyak 68 orang.

Nantinya semua pemilik kapal akan diwawancarai guna mengetahui persoalan yang dihadapi mereka ketika harus mengganti alat tangkap dari cantrang dengan yang lebih ramah lingkungan.

"Petugas di gerai juga akan melakukan verifikasi data asal usul kepemilikan kapal, ukuran hingga cek fisik kapal dengan terjun ke lapangan," ujarnya.

Ukuran kapal di Kabupaten Pati, katanya, hampir sama dengan di Kabupaten Tegal karena ukuran bobotnya berkisar antara 60 gross ton (GT) hingga 120 GT. Bahkan ada yang mencapai 150 GT dan 189 GT.

Menurut dia pemilik kapal cantrang harus memahami bahwa aturan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka membantu nelayan agar hasil tangkapannya semakin baik dan penghasilannya juga demikian.

"Jika sumber daya laut dieksploitasi secara berlebihan, tentunya nelayan yang akan mengalami kerugian karena hasil tangkapannya semakin berkurang," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah menawarkan solusi penggantian alat tangkap ikan dari cantrang menjadi gill net atau pancing.

Lokasi melautnya, lanjut dia, bisa di laut Natuna, Biak maupun Arafuru yang hasil tangkapannya cukup bagus.

"Misalkan kakap merah di laut Arafuru ketika dijual harganya mencapai Rp60.000 per kilogramnya," ujarnya.

Alur proses gerai perizinan kapal cantrang meliputi kapal masuk dalam daftar kapal layak beroperasi oleh tim khusus yang disertai dengan dokumen identitas pemilik kapal, kepemilikan kapal, perizinan kapal dan cek fisik kapal serta surat kesanggupan untuk mengalihkan alat tangkap dari cantrang ke alat tangkap yang diizinkan, kemudian diterbitkan surat perintah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pemilik membayar di bank secara online atau daring.

Sofyan, salah seorang pemilik kapal mengaku sudah mengikuti verifikasi dan pendataan kapal. Bahkan, dirinya sudah menandatangani surat kesanggupan untuk mengalihkan alat tangkap dari cantrang ke alat tangkap yang diizinkan.

"Saya meminta waktu selama tiga tahun untuk menyelesaikan sisa tunggakan utang di perbankan," ujarnya.

Ia berharap selama kurun waktu tersebut sudah bisa mengumpulkan permodalan untuk melakukan penggantian alat tangkap karena dibutuhkan investasi hingga Rp3 miliar lebih.

Selain memiliki kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang, dia mengaku, memiliki pula kapal gill net yang harganya mencapai Rp5 miliar.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024