Kudus (Antaranews Jateng) - Pejabat dari Kabupaten Tegal ikut meramaikan seleksi untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang memasuki tahap assessment atau penilaian.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Joko Triyono di Kudus, Rabu, membenarkan bahwa dari empat peserta seleksi calon Sekda Kudus, salah satunya Nurhayati yang merupakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal.

Sementara tiga peserta seleksi lainnya, kata dia, berasal dari Kabupaten Kudus, yakni Asisten Pemerintahan Sekda Kudus Agus Budi Satriyo, Asisten Administrasi Sekda Kudus Masut serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kudus Sam`ani Intakoris.

Salah satu persyaratan seleksi terbuka untuk jabatan sekda, antara lain maksimal berusia 56 tahun dan sudah mengikuti Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) dua.

Keempat peserta seleksi calon Sekda yang mengikuti assessment hari ini (28/2), lanjut Joko merupakan peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi terbuka untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda Kudus.

"Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 23 Februari 2018," ujarnya.

Tahapan berikutnya, keempat peserta seleksi tersebut mengikuti assesment selama dua hari, yakni Rabu (28/2) dan Kamis (29/2).

Dalam melakukan seleksi terbuka, Pemkab Kudus membentuk Tim Panitia Seleksi yang melibatkan beberapa pihak, seperti BKD Jateng dan akademisi.

"Dari kelima anggota pansel, empat orang di antaranya merupakan akademisi dan satunya merupakan Kepala BKD Provinsi Jateng," ujarnya.

Sesuai ketentuan dalam pembentukan tim pansel, sekitar 60 persen berasal dari luar dan 40 persen dari internal eksekutif.

Awalnya, kata dia, dari internal eksekutif akan diwakili Sekda Kudus Noor Yasin, namun karena yang bersangkutan sudah purna tugas akhirnya menunjuk Kepala BKD Jateng.

Tahapan setelah asssessment, yakni pengumuman hasil assessment pada tanggal 6 Maret 2018.

"Bagi peserta yang lolos akan mengikuti ujian gagasan tertulis pada 12 Maret 2018, kemudian dilanjutkan dengan presentasi dan wawancara pada 13 Maret 2018," ujarnya.

Tim Pansel selanjutnya akan menyampaikan tiga orang hasil seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Bupati Kudus.

Bupati Kudus selaku Pejabat Pembina Kepegawaian akan menyampaikannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi.

"Jika sudah ada rekomendasi calon sekda, akan diajukan izin pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024