Solo (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil menangkap seorang pedagang Pasar Hardjodaksino Solo yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Begalon Panularan Laweyan Solo.

Tersangka tersebut, yakni Rohmadi alias Benjol (34), warga Danukusuman, Serengan Solo ditangkap oleh petugas, karena terbukti membawa satu paket sabu-sabu, dan kini sedang diperiksa di Mapolsek Laweyan, kata Kepala Polsek Laweyan, Kompol Santosa di Solo, Jawa Tengah, Kamis.

Menurut Santoso, tersangka Rohmadi yang bekerja sebagai pedagang kelapa di pasar tersebut sebenarnya menjadi buronan anggota Polsek Serengan, terkait kasus penipuan. Namun, saat menangkap tersangka pada Senin (19/2), terbukti membawa satu paket sabu-sabu seharga Rp650.000 per paket.

Menurut Santoso, penangkapan terhadap Rohmadi berawal saat anggota Polsek Serengan datang untuk berkoordinasi terkait upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang terjerat tindak pidana penggelapan pada Senin (19/2).

Polisi saat penangkapan tersangka lokasinya di Begalon atau masuk wilayah hukum Polsek Laweyan. Tersangka saat ditangkap sempat melawan dan berupaya melarikan diri.

Namun petugas saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan sabu-sabu di saku celana dan sebuah dompet kecil berisi peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu yang disimpan di sepeda motornya.

Santoso mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mengkonsumsi sabu-sabu sejak 2016 hingga sekarang. Satu paket kecil ini bisa digunakan hingga empat kali isapan.

"Kasus narkoba ditangani Polsek Laweyan, sedangkan penipuan ditangani oleh Polsek Serengan," katanya.

Selain itu, polisi juga menyita dua buah handphone, sepada motor Suzuki Smash nopol AD 3067 QA, satu dompet wanita, satu alat hisap (bong), korek gas dan sedotan plastik yang dijadikan barang bukti.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

"Saya sekali beli paket sabu-sabu seharga Rp650 ribu dan dapat digunakan empat kali," kata Rohmadi. 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024