Rembang (Antaranews Jateng) - Nelayan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah antusias mengikuti pendataan kapal, kata seorang pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Saifuddin di Rembang, Kamis mengatakan antusiasme nelayan yang memiliki kapal dengan alat tangkap cantrang bisa dilihat dari semua jumlah nelayan telah mengikuti verifikasi dan pendataan.

Adapun total kapal di Kabupaten Rembang, kata dia, sebanyak 242 kapal dan semuanya sudah mengikuti verifikasi dan pendataan kapal perikanan melalui gerai perizinan kapal cantrang yang dibuka mulai tanggal 14-15 Februari 2018 di Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) TPI Tasik Agung, Kabupaten Rembang.

Dari ratusan kapal di Rembang, tercatat sebanyak 198 kapal sudah dilakukan cek fisik kapal.

Untuk kapal lainnya, kata dia, ada yang masih dalam proses balik nama, karena kapal yang dimiliki masih atas nama pemilik sebelumnya, meskipun sudah ada transaksi jual-beli.

"Kami juga memfasilitasi proses balik nama pemilik kapal tersebut," ujarnya.

Selain itu, kata dia, sebagian ada pula pemilik yang belum bisa hadir langsung karena sedang berada di luar daerah serta ada pula yang sedang menjalankan ibadah umrah.

Dengan kesediaan nelayan mengikuti verifikasi dan pendataan kapal perikanan, maka mereka turut membantu pemerintah dalam meningkatkan serta memudahkan dalam memantau wilayah operasi kapal lewat data pengawasan kapal perikanan atau vessel monitoring system (VMS) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia (WPP-NRI).

"Nelayan juga siap mengganti alat tangkap yang dibuktikan dengan ditandatanganinya surat pernyataan siap mengganti alat tangkap ikan," ujarnya.

Dalam rangka membantu nelayan mengurus dokumen kapal agar bisa segera melaut kembali, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan membentuk tim khusus penyelesaian pengalihan alat penangkapan ikan yang dilarang sesuai surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan no.8/KEPMEN-KP/2018 tanggal 23 Januari 2018.

Kemudian diadakan pendaftaran, verifikasi dokumen, wawancara dan verifikasi kapal yang menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang.

Berdasarkan hasil review tim khusus penyelesaian pengalihan alat penangkapan ikan yang dilarang terhadap dokumen identitas pemilik kapal, kepemilikan kapal, perizinan kapal dan cek fisik kapal serta surat kesanggupan untuk mengalihkan alat tangkap dari cantrang ke alat tangkap yang diizinkan tercatat sudah ada 15 kapal dapat diproses lebih lanjut.

"Dengan adanya gerai perizinan kapal cantrang ini, diharapkan nelayan di Rembang bisa segera melaut," ujarnya.

Ia menjelaskan secara umum alur proses gerai perizinan kapal cantrang meliputi kapal masuk dalam daftar kapal layak beroperasi oleh tim khusus, kemudian diterbitkan surat perintah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pemilik membayar di bank secara online atau daring.

Saat ini, lanjut dia, telah diterbitkan 23 surat perintah pembayaran dengan potensi PNBP sekitar Rp1,1 miliar.

Gerai perizinan kapal cantrang tersebut, juga dilaksanakan secara terpadu dengan pemasangan VMS dan penerbitan Surat Keterangan Aktivasi Tranmistter sehingga nelayan dapat segera melaut dengan mengurus Surat Pernyataan Melaut dan Surat Keterangan Melaut.

Muntari, salah seorang pemilik kapal mengakui, sudah mengikuti verifikasi dan pendataan kapal. Bahkan, kapalnya saat ini telah kembali melaut setelah tiga bulan tidak melaut.

"Bersyukur bisa melaut kembali, karena jika terlalu lama tidak melaut tentunya pemasukan tidak ada," ujarnya.

Heru Sutopo, yang dipercaya mengurus verifikasi dan pendataan Kapal Motor Putra Prima Sejati mengakui, pelayanan di gerai perizinan kapal cantrang yang dibuk KKP sangat bagus.

"Gerai tersebut, juga memudahkan dirinya bisa melaut kembali," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024