Temanggung (Antaranews Jateng) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, meminta pemerintah desa segera menyelesaikan Anggaran Pendapatan Belanja Desa 2018 yang nantinya digunakan sebagai syarat pencairan dana desa tahap pertama setelah ditransfer ke rekening desa setempat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono di Temanggung, Jumat, mengatakan belum semua desa di Temanggung menetapkan APBDes, baru sekitar 25 persen.

"Kami targetkan minggu ketiga bulan Februari ini sudah selesai semua sehingga begitu dana desa tahap pertama ditransfer ke rekening desa nanti desa langsung bisa mencairkannya," katanya.

Ia mengatakan sesuai dengan peraturan bersama empat menteri, dana desa akan dicairkan dalam tiga tahap, pertama 20 persen pada minggu ketiga bulan Februari 2018, tahap kedua 40 persen paling lama minggu keempat bulan Juni 2018, dan tahap ketiga 40 persen pada bulan Agustus 2018.

Ia menuturkan untuk pencairan dana desa dari pusat syaratnya hanya penetapan peraturan daerah tentang APBD 2018 dan perincian peraturan bupati tentang dana transfer.

"Tanpa persyaratan penetapan APBDes untuk pencairan tahap pertama, tetapi nanti apabila mau menggunakan dana tersebut APBDes 2018 harus sudah ditetapkan, baru anggaran bisa dilaksanakan," katanya.

Ia mengatakan pada perubahan Januari 2018, ada peningkatan dana desa yang akan diterima Kabupaten Temanggung, dari semula Rp211 miliar menjadi Rp213 miliar.

Dia mengatakan penambahan dana desa tersebut karena ada perubahan alokasi untuk desa afirmasi yang semula sebanyak 45 desa bertambah menjadi 52 desa, di mana masing-masing desa mendapat tambahan Rp157.549.000.

Menurut dia dana afirmasi ini khusus untuk program pengentasan kemiskinan, misalnya untuk pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH), pembuatan jamban komunal, dan pelatihan untuk keluarga miskin.

"Kami mengarahkan agar tidak 100 persen dana desa untuk infrastruktur, tetapi minimal 20 persen untuk pemberdayaan," katanya. 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024