Kudus (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 tercatat ada 20.000 pemilih yang dicoret karena berbagai sebab.

"Dari jumlah sebanyak itu, paling banyak pemilih yang dicoret karena meninggal dunia," kata Anggota KPU Kudus Syafiq Ainurridho di Kudus, Senin.

Jumlah pemilih yang meninggal dunia, kata dia, sebanyak 12.711 orang, sehingga masuk kategori tidak memenuhi syarat.

Selain karena meninggal dunia, pemilih yang dicoret ada yang disebabkan karena pindah domisili sebanyak 5.630 orang.

Temuan lainnya, yakni adanya pemilih ganda sebanyak 722 orang.

"Kami juga menemukan pemilih yang ternyata mengalami gangguan mental atau gila, meskipun jumlahnya tidak banyak," ujarnya.

Ia memperkirakan, jumlah pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akan bertambah, karena saat ini proses pemutakhiran data pemilih masih tetap berlangsung.

Untuk saat ini, jajarannya terus melakukan pemutkhiran data pemilih, karena hanya diberikan waktu sekitar sebulan saja, yakni mulai 20 Januari sampai 18 Februari 2018.

Dalam melakukan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Kudus dan Jateng 2018, KPU Kudus dibantu 1.491 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Ribuan petugas PPDP tersebut, kata dia, akan mendatangi sebanyak 640.427 jumlah pemilih yang tersebar di sembilan kecamatan.

Ia berharap, masyarakat juga proaktif untuk ikut mengawal kegiatan tersebut, sehingga ketika ada warga yang terlewatkan namun memenuhi syarat sebagai pemilih tentu bisa disampaikan kepada petugas PPDP.

Tahapan selanjutnya setelah coklit, KPU Kudus akan menyusun daftar pemilih sementara (DPS) pada tanggal 10 Maret 2018.

DPS tersebut, akan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, termasuk masyarakat yang memiliki hak pilih yang belum tercatat di DPS atau meninggal serta pindah alamat masih tercatat di DPS.

Jumlah pemilih sebanyak itu, didapatkan dari hasil sinkronisasi antara data peduduk pemilih potensial pemilu (DP4) dan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024