Sukoharjo (Antaranews Jateng) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menyita aset perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari pengembangan kasus tindak pidana narkotika jaringan Sutrisno alias Babe di Jatimalang RT 05 RW 02 Joho Mojolaban, Sukoharjo, Kamis.
Menurut Kepala BNNP Jateng Tri Agus Heru, beberapa aset yang disita tersebut merupakan pengembangan kasus narkoba yang menjerat narapidana Lapas Kedungpane, Sutrisno alias Babe, selain kedapatan mengendalikan transaksi narkoba dari dalam penjara, kini dia juga dijerat atas TPPU.
Tri Agus Heru mengatakan pihaknya menyita dua aset rumah di Jatimalang RT 05 RW 02, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Rumah ini, atas nama anak Babe, Sulistyowati, yang terdiri atas dua rumah berdampingan yang masing-masing memiliki luas tanah 70 meter persegi dengan nilai jual sekitar Rp200 juta per rumah.
Menurut Tri Agus Heru, tersangka Sulistyowati berperan membantu ayahnya dalam mengoperasionalkan M-Banking saat dia menjalankan bisnis narkotika dari dalam LP. Sulistyowati juga berperan menampung uang hasil kejahatan narkotika melalui rekening atas nama dirinya sendiri dan dua orang lainnya, yakni berinisial NS dan TH.
"Sulistyowati selain membelanjakan uang hasil narkotika untuk membeli rumah ini, juga sepeda motor Honda Vario warna hitam 2016 nopol AD 5097 AH atas namanya, senilai Rp15 juta," katanya.
Tersangka Sulistyowati tersebut, kata dia, menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari hingga Oktober 2017 dapat ditangkap oleh petugas. Dia selama pelarian sering berpindah-pindah tempat persembunyian, antara lain di Sragen hingga ke Surabaya Jatim.
"Kami selain menyita aset dua bidang tanah di atasnya berdiri bangunan rumah, satu unit kendaraan, juga uang tunai Rp218.950.000 yang disimpan dalam tiga rekening Bank BCA atas nama Sulistyowati, NS, dan TH," katanya.
BNNP Jateng dengan pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari tindak pidana narkotika tersebut, sehingga tersangka Babe menghadapi lima kasusnya, dan tiga di antaranya, sudah disidangkan dengan divonis total 31 tahun penjara.
Tersangka Babe dan Sulistyowati pada perkara lain yakni TPPU dapat dijerat dengan Pasal 3 junto Pasal 10 subsider Pasal 4 junto Pasal 10 Undang Undang RI No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Kepala BNNP Jateng Tri Agus Heru, beberapa aset yang disita tersebut merupakan pengembangan kasus narkoba yang menjerat narapidana Lapas Kedungpane, Sutrisno alias Babe, selain kedapatan mengendalikan transaksi narkoba dari dalam penjara, kini dia juga dijerat atas TPPU.
Tri Agus Heru mengatakan pihaknya menyita dua aset rumah di Jatimalang RT 05 RW 02, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Rumah ini, atas nama anak Babe, Sulistyowati, yang terdiri atas dua rumah berdampingan yang masing-masing memiliki luas tanah 70 meter persegi dengan nilai jual sekitar Rp200 juta per rumah.
Menurut Tri Agus Heru, tersangka Sulistyowati berperan membantu ayahnya dalam mengoperasionalkan M-Banking saat dia menjalankan bisnis narkotika dari dalam LP. Sulistyowati juga berperan menampung uang hasil kejahatan narkotika melalui rekening atas nama dirinya sendiri dan dua orang lainnya, yakni berinisial NS dan TH.
"Sulistyowati selain membelanjakan uang hasil narkotika untuk membeli rumah ini, juga sepeda motor Honda Vario warna hitam 2016 nopol AD 5097 AH atas namanya, senilai Rp15 juta," katanya.
Tersangka Sulistyowati tersebut, kata dia, menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari hingga Oktober 2017 dapat ditangkap oleh petugas. Dia selama pelarian sering berpindah-pindah tempat persembunyian, antara lain di Sragen hingga ke Surabaya Jatim.
"Kami selain menyita aset dua bidang tanah di atasnya berdiri bangunan rumah, satu unit kendaraan, juga uang tunai Rp218.950.000 yang disimpan dalam tiga rekening Bank BCA atas nama Sulistyowati, NS, dan TH," katanya.
BNNP Jateng dengan pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari tindak pidana narkotika tersebut, sehingga tersangka Babe menghadapi lima kasusnya, dan tiga di antaranya, sudah disidangkan dengan divonis total 31 tahun penjara.
Tersangka Babe dan Sulistyowati pada perkara lain yakni TPPU dapat dijerat dengan Pasal 3 junto Pasal 10 subsider Pasal 4 junto Pasal 10 Undang Undang RI No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.