Semarang (Antaranews Jateng) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan contact centre obligasi daerah via telepon 021-2960 0150 dan email info.obda@ojk.go.id sebagai media penyampaian informasi mengenai obligasi daerah yang mudah diakses oleh siapa saja. 

"Contact center obligasi daerah ini melayani pertanyaan, permintaan informasi terkait segala hal yang berkaitan dengan obligasi daerah," kata Project Leader OJK untuk Pendalaman Pasar Keuangan Gonthor R.Aziz di Semarang, Kamis.

Masyarakat khususnya pemerintah daerah, lanjut Gonthor, yang memerlukan informasi lebih detail seperti mekanisme, persyaratan, dan tata cara penerbitan obligasi daerah dapat menghubungi contact centre obligasi daerah.

Deputi Direktur Pengawasan OJK Rusli Albas menambahkan bahwa peluncuran contact centre tersebut merupakan bentuk dukungan untuk pengembangan obligasi daerah.

Obligasi daerah diperuntukkan untuk pembiayaan proyek sarana prasarana yang ada hasilnya, sehingga bunga pinjaman tersebut dapat dipenuhi dari penghasilan proyek seperti pembangunan rumah sakit (meskipun bukan mencari keuntungan, tetapi ada penghasilan), instalasi air bersih, dan pasar.

Kepala Bagian OJK Bidang Penilaian Perusahaan non-Pabrikan Ludy Arlianto menambahkan bahwa saat ini Pemprov Jawa Tengah memproses penerbitan obligasi daerah.

"Ada lima proyek yang masih proses, karena untuk bisa menerbitkan obligasi daerah harus ada persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Kepala IDX Semarang Fanny Rifqi menambahkan bahwa untuk daerah Jawa Tengah belum ada penerbitan obligasi daerah, tetapi data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah ada 566 emiten dan 114 penerbitan surat obligasi daerah.

"Untuk obligasi daerah dari tahun 2013 ke tahun 2017 ada pertumbuhan 20,67 persen yakni Rp7,5 triliun di tahun 2013 menjadi Rp15,9 triliun di tahun 2017," katanya.

Fanny menegaskan bahwa dengan obligasi daerah, maka dari sisi pemerintah lebih jelas begitu juga dari sisi investor ada kepastian mendapatkan kupon/bunga.


Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024