Cilacap (Antaranews Jateng) - Seorang agen asuransi ditangkap petugas Kepolisian Sektor Sidareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, karena diduga menipu calon nasabah hingga ratusan juta rupiah, kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto.

"Pelaku berinisial SRGN (42), warga Desa Tegalsari, Kecamatan Sidareja, Cilacap," katanya melalui Kepala Polsek Sidareja Ajun Komisaris Polisi Agung Suginarto di Cilacap, Senin.

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari korban atas nama Mardikun, warga Desa Gandrungmangu, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, yang telah mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.

Menurut dia, kejadian bermula saat korban didatangi SRGN yang merupakan agen salah satu perusahaan asuransi.

Dalam hal ini, kata dia, pelaku menawarkan produk asuransi kesehatan dengan cara "top up" (isi ulang, red.) dana di luar premi bulanan sebesar Rp200 juta dan dalam satu tahun akan bertambah menjadi Rp237 juta.

"Promosi tersebut membuat pelapor menjadi berminat dan tertarik untuk melakukan `top up`. Oleh karena itu, pelapor pada tanggal 27 Januari 2018 menyetorkan uang sebesar Rp200 juta ke pelaku dan selanjutnya dimasukkan ke rekening pribadi," katanya.

Saat korban mengecek ke kantor asuransi tempat pelaku bekerja, kata dia, uang sebesar Rp200 juta itu ternyata tidak pernah disetorkan ke perusahaan sehingga kasus tersebut segera dilaporkan ke Polsek Sidareja yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika uang yang disetorkan korban telah digunakan untuk membayar uang muka pembelian satu unit mobil Toyota Calya sebesar Rp30 juta, angsuran selama enam bulan sebesar Rp21 juta, dan sisanya untuk keperluan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Mobil dan buku rekening milik pelaku telah disita sebagai barang bukti," katanya. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024