Boyolali (Antaranews Jateng) - Kepala Polres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan tersangka pembunuh Dera Dewanti Dirgahayu (38) yang mayatnya dibuang di kawasan Waduk Cengklik Kecamatan Ngemplak, Boyolali, berinisial BA (21), ternyata tinggal satu kompleks dengan korbannya.

"Pelaku pembunuhan itu, BA masih satu kompleks hanya beda blok dengan rumah korban di Perum Sawahan Indah RT 001 RW 10 Dukuh Padokan, Desa Sawahan, Boyolali," kata Aries Andhi di Boyolali, Senin.

Ia menjelaskan pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut mengaku tidak mengenal korban, tetapi dia sering melihat saat melintas keluar-masuk kompleks perumahan itu.

Setelah melakukan tindak pidana tersebut, tersangka kemudian melarikan diri menggunakan kendaraan Honda Jazz nopol AB 1921 VS milik korban. Namun, mobil korban kemudian ditinggalkan di daerah Bekasi, dan dia melanjutkan pelariannya dengan naik bus sampai ke Pekanbaru, Riau. Dia tinggal di rumah pamannya di kota itu.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menemukan mobil korban, dan melakukan pengejaran hingga ke Pekanbaru. Polisi berhasil menangkap pelaku saat pulang dari memancing ikan di Desa Hibrida Indragiri Hulu, Pekanbaru Riau pada Jumat (26/1) sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka mengaku meski satu kompleks dengan korban tetapi tidak mengenalnya. Dia mengaku nekad melakukan pencurian karena kalah judi Rp2 juta dan kemudian masuk ke rumah korban untuk mencuri barang.

Namun, tersangka saat di dalam rumah korban terbangun dan pelaku panik kemudian membunuhnya. Pelaku mengaku panik karena belum pernah membunuh dengan cara melepasi baju korban untuk menghilangkan jejak identitas korban.

Tersangka setelah membuang mayat korban di Cengklik kemudian melarikan diri ke Bekasi dan naik bus ke Riau. Hal itu merupakan inisiatif tersangka sendiri.

Menyinggung mengapa memilih rumah korban tersebut, tersangka mengaku karena garasi mobilnya gelap hanya digembok dari dalam, sehingga memancing pelaku untuk melakukan pencurian di rumah korban.

Polisi berhasil mengamankan setidaknya 20 barang bukti, antara lain mobil, BPKB dan STNK milik korban, pakaian, alat komunikasi (handphone), dua pasang sepatu, sandal, ikat pinggang, selimut dan sejumlah barang lainnya.

Atas perbuatan tersangka tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan hingga membuat korban meninggal. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.

"Saya kalah judi Rp2 juta, saya lalu masuk ke rumah korban mencuri barang. Saya panik, dan bingung saat kepergok korban sehingga membunuhnya," kata tersangka.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024