Pada tahun ini, sebanyak 171 daerah menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Di Jawa Tengah, selain pemilihan gubernur dan wakil gubernur, juga ada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kudus, Banyumas, Temanggung, Magelang, Karanganyar, Tegal, dan Kota Tegal. Frasa yang digunakan adalah pemilihan kepala daerah.

Namun,  ada pula yang menulis frasa "pemilihan umum kepala daerah". Tidak heran bila muncul akronim "pemilukada". Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, tidak ada lema "umum" setelah sublema pemilihan. Begitu pula,  pada perubahan kedua atas UU No.  1/2014 (UU No. 10/2016) juga masih menggunakan istilah pemilihan tanpa kata "umum".

Arti kata "umum" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah secara menyeluruh, tidak menyangkut yang khusus (tertentu) saja. Jika merujuk batasan ini, kata "umum" pada Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, apakah sudah tepat menggunakan frasa "pemilihan umum"? Kalau pada Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI,  maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI,  jelas yang memilih seluruh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih.

Apakah itu yang menjadi latar belakang penamaan penyelenggara pemilu, khususnya panitia pengawas di tingkat kota/kabupaten menjadi badan pengawas pemilihan umum kabupaten/kota (bawaslu kabupaten/kota), sebagaimana  yang termaktub di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan  Umum?

Selanjutnya, ada pula frasa panitia pengawas pemilu kecamatan (panwaslu kecamatan), panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (panwaslu kelurahan/desa), panitia pengawas pemilu luar negeri  (panwaslu LN), pengawas tempat pemungutan suara (TPS), dan tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN).

Perubahan nama ini perlu disosialisasikan, apalagi pelaksanaan pilkada serentak di 171 daerah pada tanggal 27 Juni 2018, kemudian berlanjut pada penahapan pemilu anggota legislatif dan Pemilu Presiden 2019. Setidaknya, melalui sosialisasi, publik akan tahu kapan panwas kota/kabupaten berubah nama menjadi bawaslu kota/kabupaten.

Hal itu sekaligus menjawab pertanyaan apakah personel panwas kota/kabupaten hingga tingkat di bawahnya masih sama meski sudah berubah nama menjadi bawaslu kota/kabupaten pada pemilu anggota legislatif yang pelaksanaannya bersamaan dengan Pemilu Presiden 2019?

 
 

Pewarta : Kliwon
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024