Jepara (Antaranews Jateng) - Sebanyak 77.036 warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mendapatkan program bantuan sosial beras sejahtera secara gratis tanpa harus menebus seperti sebelumnya.

"Program subsidi rastra tahun 2018 telah bertransformasi menjadi bantuan sosial rastra dan bantuan pangan nontunai," kata Seksi Penanganan Fakir Miskin Perdesaan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Suryani Dwi Lestari saat sosialisasi bansos pangan dan BNPT di Pendapa Kabupaten Jepara, Senin.

Ia mengatakan, program tersebut tertuang dalam surat Mendagri RI nomor 511.1/9086/SJ, kepada Gubernur se-Indonesia tentang pelaksanaan program Rastra dan BPNT tahun 2018.

Mulai Januari 2018, kata dia, subsidi Rastra diubah menjadi Bansos pangan Rastra yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dengan alokasi beras sebanyak 10 kilogram per bulan dengan kualitas medium tanpa biaya tebus.

Sementara jumlah beras yang diterima sebelumnya sebanyak 15 kg, namun dengan mekanisme tebus.

Untuk program BPNT, kata dia, akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada KPM sebesar Rp110 ribu per bulan.

Dana sebesar itu, kata dia, digunakan untuk membeli beras dan atau telur di agen penjual bahan pangan yang sudah bekerja sama dengan bank penyalur.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Sholih saat membacakan sambutan Bupati Ahmad Marzuqi mengatakan, manfaat Bansos Rastra dan BPNT yang diperoleh oleh KPM tentunya akan mendorong perilaku produktif penerima bantuan dan mewujudkan akumulasi aset masyarakat melalui fleksibilitas waktu penarikan bantuan dan kesempatan menabung.

Keuntungan lainnya, yakni dengan adanya penyaluran bantuan sosial non tunai menggunakan sistem perbankan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program.

"Artinya, ada kemudahan mengontrol, memantau, dan mengurangi penyimpangan," ujarnya.

Ia berharap, agar seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan Bansos Rastra dan BPNT terus melakukan koordinasi agar penyaluran bantuan tersebut bisa berjalan dengan baik, benar dan tepat sasaran. ***4***

(U.KR-AN/B/B015/B015) 22-01-2018 23:02:25

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024