Magelang (Antaranews Jateng) - Tim gabungan Pemerintah Kota Magelang melakukan inspeksi mendadak di sejumlah warung makan di kota itu terkait dengan penggunaan elpiji yang sesuai dengan ketentuan.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Magelang Sri Rejeki Tentamiarsih di sela kegiatan itu di Magelang, Selasa, mengatakan tim menemukan dua warung makan di Jalan Tentara Pelajar yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram (elpiji melon) yang mendapat subsidi pemerintah.
Mereka, ujar dia, seharusnya menggunakan elpiji ukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram yang nonsubsidi.
Saat tim melakukan inspeksi ke tempat itu, pemilik warung tidak ada di tempat, sedangkan warung tersebut hanya ditunggu oleh karyawannya.
"Tetap kami berikan peringatan supaya tidak menggunakan elpiji subsidi, supaya mereka mengganti dengan gas yang seharusnya," ujar dia.
Pihaknya memberikan waktu selama satu minggu kepada pengelola warung makan tersebut supaya mengganti penggunaan elpiji untuk usahanya dengan elpiji nonsubsidi.
"Kami akan datang lagi untuk melakukan sidak lanjutan. Kalau masih belum juga diganti, pemilik warung akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Disperindag Pemkot Magelang juga akan mengeluarkan surat edaran yang bersifat penegasan tentang larangan bagi pelaku usaha non-mikro, seperti hotel, restoran, dan rumah makan menggunakan elpiji melon.
Imbauan juga disampaikan kepada kalangan aparatur sipil negara dan Badan Usaha Milik Daerah di Kota Magelang untuk tidak menggunakan elpiji tiga kilogram karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Disperindag Pemkot Magelang Joko Budiono mengatakan permasalahan yang sering dihadapi dalam pendistribusian dan penjualan elpiji tiga kilogram adalah harga yang sering melebihi Harga Eceran Tertinggi dan penggunaan yang kurang tepat sasaran.
"Masih sering dijumpai di lapangan, berupa penggunaan gas yang tidak pada peruntukannya. Seperti warung-warung makan, restoran, dan pelaku usaha nonmikro. Untuk itu dilakukan sidak hari ini (16/1)," kata dia.
Penggunaan elpiji tiga kilogram diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas. (hms)
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Magelang Sri Rejeki Tentamiarsih di sela kegiatan itu di Magelang, Selasa, mengatakan tim menemukan dua warung makan di Jalan Tentara Pelajar yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram (elpiji melon) yang mendapat subsidi pemerintah.
Mereka, ujar dia, seharusnya menggunakan elpiji ukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram yang nonsubsidi.
Saat tim melakukan inspeksi ke tempat itu, pemilik warung tidak ada di tempat, sedangkan warung tersebut hanya ditunggu oleh karyawannya.
"Tetap kami berikan peringatan supaya tidak menggunakan elpiji subsidi, supaya mereka mengganti dengan gas yang seharusnya," ujar dia.
Pihaknya memberikan waktu selama satu minggu kepada pengelola warung makan tersebut supaya mengganti penggunaan elpiji untuk usahanya dengan elpiji nonsubsidi.
"Kami akan datang lagi untuk melakukan sidak lanjutan. Kalau masih belum juga diganti, pemilik warung akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Disperindag Pemkot Magelang juga akan mengeluarkan surat edaran yang bersifat penegasan tentang larangan bagi pelaku usaha non-mikro, seperti hotel, restoran, dan rumah makan menggunakan elpiji melon.
Imbauan juga disampaikan kepada kalangan aparatur sipil negara dan Badan Usaha Milik Daerah di Kota Magelang untuk tidak menggunakan elpiji tiga kilogram karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Disperindag Pemkot Magelang Joko Budiono mengatakan permasalahan yang sering dihadapi dalam pendistribusian dan penjualan elpiji tiga kilogram adalah harga yang sering melebihi Harga Eceran Tertinggi dan penggunaan yang kurang tepat sasaran.
"Masih sering dijumpai di lapangan, berupa penggunaan gas yang tidak pada peruntukannya. Seperti warung-warung makan, restoran, dan pelaku usaha nonmikro. Untuk itu dilakukan sidak hari ini (16/1)," kata dia.
Penggunaan elpiji tiga kilogram diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas. (hms)