Solo, (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus penipuan dan penggelapan Biro Umrah PT Ustmaniyah Hannien Tour dengan nilai kerugian sekitar Rp37,8 miliar.

"Kami menangkap tersangka baru pengelola biro umrah itu, di jalan kawasan Sentul, Bogor, Kamis, sekitar pukul 09.00 WIB, dan kini sedang perjalanan dibawa ke Solo," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi saat dihubungi di Solo, Kamis petang.

Agus Puryadi mengatakan penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan dan pengembangan penanganan kasus Biro Umrah Hannien Tour. Kedua tersangka baru itu diduga terlibat di PT Utsmaniyah Hannien Tour.

"Kami belum bisa memberikan keterangan identitas dua tersangka baru ini. Keduanya ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat jalan di kawasan Sentul Bogor," katanya.

Ia menjelaskan kedua tersangka baru tersebut laki-laki, warga Bogor dan bekerja sebagai salah satu staf di PT Ustmaniyah Hannien Tour.

Tim penyidik Polresta Surakarta selain melakukan penangkapan dua tersangka baru juga melakukan penggeledahan di ruko yang dijadikan gudang di Bogor. Sejumlah barang bukti yang disimpan oleh para tersangka telah ditemukan di dalam ruko itu.

Dalam kesempatan terpisah Kepala Seksi Perjalanan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta Rosyid Ali Safitr menjelaskan pihaknya telah mendatangi Polresta Surakarta untuk melakukan koordinasi terkait dengan terungkapnya kasus penipuan biro umrah itu.

"Kami menyampaikan data serta informasi yang dimiliki. Kami hingga saat ini sudah menerima 59 korban melapor ke Kantor Kemenag Surakarta," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya terus memberikan keterangan kepada kepolisian terkait dengan kasus umrah tersebut sehingga satu per satu permasalahan jasa Biro Umrah PT Utsmaniyah Hannien Tour terkuak.

Menurut Rosyid, berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta, kantor cabang Hannien Tour yang selama ini beroperasi di Solo belum mengantongi izin.

"Jika membuka kantor cabang di Solo harus mengantongi izin dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Polisi sebelumnya telah menangkap dua tersangka kasus itu, yakni Farid Rosyidin (45), selaku Direktur Utama PT Ustmaniyah Hannien Tour dan Avianto Boedhy Satya (51), selaku Direktur Keuangan. Dua tersangka baru ditangkap lagi oleh tim penyidik sehingga pelaku yang diamankan kini totalnya empat tersangka.

Tim penyidik hingga sekarang telah mencatat korban kasus penipuan dana yang dilakukan oleh Biro Umrah PT Ustmaniyah Hannien Tour untuk sementara 1.800 orang dengan total kerugian mencapai Rp37,8 miliar. 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024