Semarang,(Antaranews Jateng)- Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah berencana meluncurkan aplikasi
pembayaran santunan secara online.

" Insyaallah aplikasi pembayaran secara online bisa kami luncurkan bersamaan HUT Jasa
Raharja ke 57 awal Januari 2018, " kata Kepala Jasa Raharja Jawa Tengah Harwan Muldidarmawan
 yang dihubungi Sabtu.

Menurut dia, program pembayaran santunan secara online ubntuk memudahkan masyarakat dalam
mengurus klaim. Aplikasi ini dapat diunduh untuk umum. Masyarakat bisa mengisi sendiri
dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga pembayaran santunan korban kecelakaan lebih cepat
lagi.

Meski demikian, pembayaran santunan Jasa Raharja selama ini bisa dilakukan secara cepat.
Kecapatan pembayaran klaim kepada ahli waris korban kecelakaan lalu-lintas sejak tanggal
kecelakaan bisa diselesaikan 1,93 hari.

"Bila berkas-berkas semua lengkap, pencairan santunan memerlukan waktu 29 menit. Ini
tergolong cepat dari standar nasional yang ditetapkan tujuh hari kerja," tambah Harwan.

Dengan adanya aplikasi, Harwan berharap pelayanan terhadap masyarakat khususnya dalam
pembayaran klaim korban kecelakaan lebih cepat lagi.

Pihaknya selain bekerja sama dengan BRI yang selama ini sebagai penyalur santunan untuk
menerbitkan buku tabungan, juga akan melakukan kerja sama dengan Bank-bank lainnya untuk
lebih mempermudah pencairan santunan.

Dibagian lain Harwan menjelaskan, saat ini pihaknya sudah bekerja sama dengan 203 Rumah
Sakit di Jawa Tengah untuk mempermudah penjaminan kepada korban kecelakaan lalu-lintas.

" Setelah terjadi kecelakaan pihak rumah sakit langsung bisa menangani korban.Sementara
pihak keluarga korban tidak perlu datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengurus surat
jaminan. Karena semua sudah diurus Jasa Raharja," katanya seraya menambahkan terdapat
manfaat korban kecelakaan karena mendapat biaya P3K Rp 1 juta dan biaya pengganti ambulan
Rp 500 ribu.

Jasa Raharja juga menjadi penjamin pertama yang memberikan biaya kepada korban kecelakaan
lalu-lintas di rumah sakit sesuai dengan tingkat luka yang dialami, apabila korban ikut
dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

" Bila santunan dari Jasa Raharja sudah habis, maka jaminan seterusnya akan dilakukan oleh
JKN,' tambahnya.

Jasa Raharja Jawa Tengah pada tahun 2017 sampai 27 Desember sudah membayarkan santunan Rp
332,7 miliar, sedang pada tahun 2016 pembayaran santunan Rp 251,8 miliar.



Pewarta : Totok Marwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024