Semarang, ANTARA JATENG - Mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Teguh Hadi Siswanto didakwa merugikan negara hingga Rp14,5 miliar dalam penyimpangan pengadaan pupuk urea tablet untuk lembaga tersebut pada 2012-2013.

Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan, tindak pidana korupsi dalam pengadaan pupuk urea tablet tersebut terjadi saat terdakwa menjabat pada periode 2011 hingga 2014.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, terdakwa telah memberi persetujuan pengadaan pupuk urea tablet terhadap PT Berdikari sebagai pemenang proyek.

PT Berdikari merupakan pemenang proyek yang mengajukan perpanjangan kerja sama dalam pengadaan pupuk tersebut.

Dalam pengajuan perpanjangan kerja sama tersebut, kata dia, PT Berdikari mengajukan penawaran berupa "cash back" atas pengadaan tersebut dengan nilai Rp450 per Kg.

Dalam proses lelangnya, lanjut dia, terdapat negosiasi fiktif yang sudah diatur oleh panitia pengadaan barang dan jasa.

Pupuk yang didistribusikan ke 18 Kesatuan Pemangkuan Hutan tersebut ternyata tidak dicek ulang apakah sudah sesuai spesifikasi yang ditentukan atau belum.

"Penyimpangan tersebut telah memperkaya terdakwa sebesar Rp140 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Widodo itu.

Selain itu, dana "cash back" dalam pengadaan pupuk tersebut juga dibagi-bagi kepada para pejabat Perum Perhutani Jawa Tengah yang mencapai Rp1,6 miliar.

Selain Kepala Perum Perhutani Jawa Tengah, KPK juga menetapkan dua mantan Direktur Utama PT Berdikari dan dua mantan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah juga diadili secara terpisah dalam perkara pidana itu.

Pewarta : I.C.Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024