Solo, 12/12 (Antara) - Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta berhasil menangkap seorang pelaku usaha investasi bodong di Solo dan sekitarnya yang merugikan nasabah mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta Kompol Agus Puryadi, di Solo, Selasa, mengatakan, pelaku penipuan investasi bodong dengan jual beli emas tersebut yakni Yusack alias Haryanto (60) warga Jebres Solo, yang kini masih diperiksa di Markas Polres Kota Surakarta.

Agus Puryadi mengatakan polisi berhasil menangkap tersangka investasi bodong tersebut di kawasan Prambanan Klaten pada Senin (11/12), sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi selama 2,5 tahun.

Menurut dia, pelaku melakukan penipuan dengan menawarkan investasi jual beli emas, tetapi tidak ada barangnya. Jika ada emasnya hanya untuk mengelabui korbannya.

Satreskrim Polres Kota Surakarta berhasil menangkap pelaku berdasarkan bantuan dari anggota Satlantas Polres Klaten dengan dibekap oleh anggota Satreskrim Polda Jateng. Pelaku Yusack tinggalnya berpindah-pindah dan memiliki banyak tempat kontrakan, sehingga polisi agak kesulitan menemukan pelaku.

Polisi selain menangkap pelaku, juga berhasil mengamankan sebuah mobil Honda Mobilio warna hitam nopol N-481-RI yang digunakan oleh Yusack. Tim penyidik masih melakukan pengembangan ada kemungkinan pelaku lainnya.

Pelaku tersebut diketahui mencari dana dari para korban dengan melalui 12 orang yang menjadi agennya. Dan, tim penyidik kini sedang melakukan pengembangan terkait pelaku penipuan investasi bodong lainnya.

Kasat Reskrim mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku mencari dana dengan cara menawarkan jasa, baik uang maupun barang diberikan keuntungan sekitar 10 persen hingga 20 persen per 10 hari. Setelah itu, pelaku awalnya memberikan keuntungan kepada korban dan lama-kelamaan dia hilang atau uang pokoknya tidak dikembalikan.

"Pelaku menawarkan kerja sama dengan dijanjikan keuntungan, dan ujung-ujungnya melakukan penipuan karena dia kemudian menghilang," ungkapnya.

Pelaku memberikan keuntungan kepada korban satu hingga empat kali, kemudian dia kabur menghilang dengan membawa uang pokok modal korbanya, yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024