Kudus, ANTARA JATENG - Anggota Badan Anggaran DPRD Kudus M. Nur Khabsyin menilai penyusunan Rancangan APBD 2018 hingga menjadi Peraturan Daerah tentang APBD 2018 tidak transparan, menyusul adanya anggaran yang masuk dalam APBD 2018 tanpa melalui pembahasan resmi di dewan.

Menurut dia, di Kudus, Selasa, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pembahasan RAPBD Kudus 2018 tersebut.

Di antaranya, kata dia, adanya kenaikan pendapatan dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah dengan total Rp63,3 miliar.

"Kami menganggap tidak benar," ujarnya.

Selain itu, kata dia, ada juga kenaikan belanja sebesar Rp62,8 miliar dan adanya kenaikan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp21 miliar.

Anggaran tersebut, kata Khabsyin yang merupakan politisi dari PKB itu, tidak pernah dibahas dalam rapat yang sah, baik rapat komisi maupun banggar.

Ia juga mempertanyakan masih adanya anggaran sebanyak itu, sementara permintaan untuk anggaran kartu identitas anak (KIA) sebesar Rp3,5 miliar yang sudah disetujui banggar justru oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disebutkan tidak ada anggaran lagi.

"Melihat anggaran yang tidak jelas tersebut, kami menganggap sebagai anggaran siluman karena tidak dimasukkan melalui proses yang sah," ujarnya.

Ia mengancam akan melaporkan permasalahan tersebut ke gubernur agar APBD Kudus dikembalikan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengungkapkan, bahwa penyusunan APBD 2018 sudah sesuai dengan risalah komisi DPRD Kudus, sehingga tidak ada istilah dana siluman.

"Artinya, komisi tentu mengetahui dan ditunjukkan dengan ditandatanganinya risalah komisi DPRD Kudus hasil pembahasan," ujarnya.

Untuk belanja dan SILPA, kata dia, semula dalam pembahasan RAPBD 2018 mengalami defisit sebesar Rp277 miliar, karena dari hasil pembahasan komisi ada penambahan kegiatan di setiap komisi.

Selanjutnya, kata dia, dilakukan rasionalisasi atau pengurangan kegiatan agar antara pendapatan dan belanja bisa sesuai.

"Salah satu upayanya, yakni adanya pendapatan sebesar Rp41,7 miliar yang didapat dari berbagai sumber pendapatan, terutama setelah ada kejelasan dari pemerintah pusat soal bantuan keuangan," ujarnya.

Meskipun demikian, kata dia, masih tetap mengalami defisit anggaran, sehingga kembali dilakukan rasionalisasi.

Akhirnya, kata dia, defisit anggarannya tersisa sebesar Rp21 miliar, kemudian ditutup dengan SILPA Rp21 miliar.

"Angka SILPA tersebut juga sudah dimasukkan dalam banggar," ujarnya.

Terkait pembagian kegiatan untuk anggaran sebesar Rp21 miliar, kata dia, yang mengetahui tentu dari masing-masing komisi di DPRD Kudus, karena penambahan kegiatan maupun pengurangan dilakukan di setiap komisi.

"Pemotongan anggaran, semuanya ada di komisi DPRD Kudus," ujarnya.

Demikian halnya, kata dia, anggaran untuk KIA yang dicoret, jika memang program tersebut penting, maka dalam rapat komisi seharusnya tidak dirasionalisasi. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024