Magelang, ANTARA JATENG - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, pada 2018 menargetkan seluruh warga menjangkau layanan jaminan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai perwujudan program prioritas pembangunan bidang tersebut.

"Awal tahun depan semua warga dilindungi BPJS Kesehatan. Ini lebih cepat satu tahun dari yang diharapkan Pemerintah Pusat," kata Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito di Magelang, Kamis, setelah menjadi pembina upacara peringatan HUT Ke-46 Korpri, HUT Ke-72 PGRI, dan Hari Guru 2017 di halaman kantor pemkot setempat.

Pemkot Magelang sedang mengintegrasikan program jaminan kesehatan daerah guna melayani kebutuhan kesehatan masyarakat menjadi BPJS Kesehatan.

Ia mengemukakan program jaminan kesehatan masyarakat setempat yang pada masa lalu berupa penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu, kemudian berubah menjadi jamkesda, dan saat ini BPJS Kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial.

Masyarakat dari kalangan tidak mampu, ujarnya, menjadi tanggungan pemerintah untuk pembayaran jaminan kesehatan BPJS Kesehatan.

Pemkot Magelang akan mengintensifkan sosialisasi BPJS Kesehatan, termasuk memberikan imbauan kepada warga dari kalangan mampu untuk membayar BPJS Kesehatan secara mandiri.

"Jaminan kesehatan itu kesadaran, harusnya mereka sadar. Akan kita imbau kepada warga yang mampu untuk membayar BPJS secara mandiri, supaya meringankan beban pemerintah daerah juga," kata Sigit.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jateng-DIY Aris Jatmiko menjelaskan tentang peran pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan jaminan kesehatan nasional.

Pemda, ujarnya, bukan hanya sebagai pembayar iuran untuk warga yang belum terjangkau layanan itu atau kalangan tidak mampu.

"Namun juga dalam hal regulasi, dalam bentuk peraturan daerah, peraturan wali kota, surat edaran, atau surat kepada masyarakat untuk mendaftar menjadi peserta JKN," katanya.

Hingga saat ini, 75 persen warga Kota Magelang atau sekitar 97 ribu orang telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan, sedangkan 25 persen atau sekitar 32 ribu orang lainnya belum terdaftar.

Pihaknya bersama instansi lainnya, seperti kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja, badan usaha, dan perusahaan, akan melakukan penyisiran ke masyarakat supaya bisa terjangkau layanan JKN. 

Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor :
Copyright © ANTARA 2024