Kudus, 26/11 (Antara) - Pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus dari jalur perseorangan, Noor Hartoyo-Junaidi, ke Komisi Pemilihan Umum setempat tertunda karena server aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) mengalami gangguan, Minggu.

Noor Hartoyo-Junaidi mendaftar ke KPU Kudus dengan membawa berkas dukungan atau B1KWK, baik dalam bentuk "softcopy" maupun "hardcopy".

Kedatangan bakal calon perseorangan yang dimeriahkan dengan pawai dokar dari ratusan simpatisan yang merupakan kader Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu, sekitar pukul 11.41 WIB.

"Kami menduga kendala yang terjadi saat mendaftar karena server Silon KPU mengalami gangguan," kata Nor Hartoyo.

Pasalnya, kata dia, tim teknologi informasi menemukan adanya data dukungan di beberapa desa yang jumlahnya berlipat.

Ia mencontohkan salah satu desa jumlah dukungannya hanya 3.000-an orang, ternyata di Silon membengkak menjadi 6.000-an orang.

Pada Minggu (26/11) pagi, kata dia, server KPU tersebut tercatat tengah ada kegiatan perawatan.

Ia berharap, data dukungan yang dijadikan patokan dari "hard copy", bukan dari Silon karena khawatir terjadi perbedaan jumlah.

Ketua KPU Kudua Moh. Khanafi mengungkapkan bahwa data dukungan yang dijadikan pedoman merupakan data fisik yang diserahkan.

Terkait dengan data dukungan di aplikasi Silon, kata dia, KPU hanya sebatas melihat tanpa bisa mengubah data yang ada.

"Meskipun demikian, bakal calon dari jalur independen perlu memasukan data dukungan di Silon," ujarnya.

Terkait dengan gangguan yang terjadi pada aplikasi Silon, kata dia, hal itu tentu terkait dengan persoalan teknis.

Hal terpenting, kata dia, data fisiknya memenuhi persyaratan untuk calon perseorangan.

Akhirnya, penyerahan dokumen persyaratan pendaftaran calon perseorangan, yakni dokumen B1 dan B2 kepada KPU Kudus baru bisa dilakukan pukul 14.18 WIB.

Selanjutnya dilakukan penghitungan berkas dukungan yang diserahkan ke KPU Kudus sebanyak 52.519 dukungan dan melampaui syarat minimal dukungan sebanyak 45.323 dukungan.

Jumlah dukungan tersebut, juga melampaui syarat persebaran minimal sebanyak lima kecamatan, karena persebarannya mencapai sembilan kecamatan.

Hingga kini, masih dilakukan proses penghitungan syarat dukungan dari pasangan Nor Hartoyo-Junaidi.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024