Semarang, ANTARA JATENG - BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan kepada peserta JKN-KIS salah satunya pembayaran iuran kini dapat melalui Go-Bills yang diluncurkan oleh Go-JEK.

Direktur Terknologi dan Informasi BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda menjelaskan pembayaran melalui Go-Bills merupakan tambahan channel pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk diri sendiri maupun keluarga melalui aplikasi Go-JEK.

Menurut Wahyuddin GO-JEK merupakan salah satu perusahaan teknologi yang memiliki jangkauan pasar yang luas dan peserta dapat membayar kapanpun dan dimanapun.

"Saat ini terdapat lebih dari 600.000 titik layanan pembayaran iuran JKN-KIS. Dengan berbagai kemudahan ini, kami berharap animo peserta JKN-KIS di berbagai daerah untuk membayar iuran tepat waktu dapat meningkat, sehingga sustainibilitas program JKN-KIS terus terjaga," katanya.

CEO dan Founder GO-JEK Nadiem Makarim menambahkan layanan GO-BILLS merupakah langkah awal perusahaan untuk menghadirkan lebih banyak kemudahan bertransaksi nontunai bagi para pengguna aplikasi GO-JEK.

"Saat ini, Indonesia sedang memasuki masa transisi dari masyarakat tunai ke masyarakat non-tunai. Kami berharap dengan adanya layanan ini akan mempercepat transisi tersebut. Layanan GO-BILLS ini akan terus dikembangkan ke depannya untuk semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran tagihan sehari-hari secara mudah dan aman," kata Nadiem.

Nadiem menambahkan bahwa inisiatif tersebut dilakukan juga untuk mendorong inklusi keuangan lewat pembayaran elektronik menggunakan saldo GO-PAY.

"GO-JEK melalui GO-PAY punya peran sebagai jembatan mempercepat inklusi keuangan bagi bank dan lembaga jasa keuangan lainnya kepada masyarakat terutama unbanked communities," demikian Nadiem Makarim.

Data Euromonitor (2016) menyebutkan bahwa 25 persen transaksi konsumen di Indonesia saat ini merupakan transaksi non-tunai. Sedangkan, Bank Indonesia mencatat jumlah nominal transaksi elektronik di Indonesia pada September 2017 mencapai Rp817 miliar, dengan jumlah transaksi lebih dari Rp65 juta transaksi.



Pewarta : Humas BPJS Kesehatan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024