Pekalongan, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama tiga hari terakhir ini membekuk dua tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya (narkoba).
Kepala Polres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandy Sitepu di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut adalah MGS (30), warga Buaran, Pekalongan dan OD (19), warga Kelurahan Noyontaansari.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 0,25 gram sabu, alat hisap, sebuah sepeda motor dan satu linting ganja.
"Dua tersangka ini, kami tangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Tersangka MGS ditangkap polisi di Jalan Setia Bakti, Kecamatan Pekalongan Barat sedang OD di Jalan Matana Kelurahan Poncol Kecamatan Pekalongan Timur," katanya.
Tersangka MGS adalah seorang kurir sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu sedang OD merupakan pemakai ganja.
Ferry Sandy yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba, AKP Rohmat Ashari mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara akan digunakan untuk lokasi transaksi narkoba.
Polisi yang menerima informasi itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut sekaligus menangkap tersangka.
"Saat penggeledahan terhadap tersangka, kami menyita barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan di dalam telepon seluler dan di masukan dalam saku jaket yang dipakai MGS. Adapun tersangka OD kedapatan membawa satu linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok," katanya.
Ia mengatakan akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 (1) dan atau Pasal 111 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun para tersangka dan barang bukti dibawa Polres Pekalongan Kota guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus itu," katanya.
Kepala Polres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandy Sitepu di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut adalah MGS (30), warga Buaran, Pekalongan dan OD (19), warga Kelurahan Noyontaansari.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 0,25 gram sabu, alat hisap, sebuah sepeda motor dan satu linting ganja.
"Dua tersangka ini, kami tangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Tersangka MGS ditangkap polisi di Jalan Setia Bakti, Kecamatan Pekalongan Barat sedang OD di Jalan Matana Kelurahan Poncol Kecamatan Pekalongan Timur," katanya.
Tersangka MGS adalah seorang kurir sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu sedang OD merupakan pemakai ganja.
Ferry Sandy yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba, AKP Rohmat Ashari mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara akan digunakan untuk lokasi transaksi narkoba.
Polisi yang menerima informasi itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut sekaligus menangkap tersangka.
"Saat penggeledahan terhadap tersangka, kami menyita barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan di dalam telepon seluler dan di masukan dalam saku jaket yang dipakai MGS. Adapun tersangka OD kedapatan membawa satu linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok," katanya.
Ia mengatakan akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 (1) dan atau Pasal 111 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun para tersangka dan barang bukti dibawa Polres Pekalongan Kota guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus itu," katanya.