Temanggung, ANTARA JATENG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menargetkan dapat menyelesaikan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) pada Desember 2017.

"Saat ini dari sekitar 500 ribu warga Temanggung yang wajib mempunyai E-KTP, kini masih kurang sekitar 19.000 warga yang belum melakukan perekaman data," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Temanggung, Agus Wahyudi di Temanggung, Rabu.

Ia meminta warga segera melakukan perekaman data E-KTP, karena nantinya digunakan sebagai syarat mencoblos dalam pilkada 2018 maupun Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2019.

Ia menuturkan kepemilikan E-KTP terkait hak politik bagi warga, maka mereka yang belum melakukan perekaman data segera datang ke Disdukcapil.

Menurut dia dari sejumlah 19.000an warga tersebut, sekitar 12 ribu orang merupakan wajib E-KTP baru. Mereka adalah para pemilih pemula berusia 17 tahun.

Oleh karena itu, katanya petugas Disdukcapil aktif mendatangi sekolah-sekolah untuk menyosialisasikan agar para siswa segera melakukan perekaman data E-KTP.

Menyinggung persediaan blangko E-KTP, dia menuturkan baru saja mendapat jatah blangko dari Jakarta.

Ia menuturkan beberapa pekan lalu Disdukcapil Temanggung menerima kiriman blangko E-KTP dari pusat sebanyak 10 ribu keping. Blanko tersebut digunakan untuk mencetak E-KTP milik warga yang telah melakukan perekaman data lebih awal.

"Sebelumnya kami sudah mengirim sekitar 6.000 hingga 7.000 E-KTP cetak ke masyarakat," katanya.

Ia mengatakan Disdukcapil Temanggung sudah menerima sekitar 40.500 blangko E-KTP. Hanya tinggal sekitar 3.000 yang belum tercetak karena masih menunggu proses verifikasi data dari Kemendagri.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor :
Copyright © ANTARA 2024