Solo, ANTARA JATENG - PT PLN (Persero) Area Surakarta masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan.

"Sejauh ini juklak dan juknis dari pusat belum ada. Mengenai kebijakan tersebut saat ini masih dibahas oleh Kementerian ESDM dengan PLN," kata Manager Area PLN Surakarta Mundhakir sesaat sebelum melakukan serah terima jabatan dengan Manager Area sebelumnya Leonardo Buntoro di Solo, Rabu.

Meski demikian, pihaknya menilai kebijakan mengenai penyederhanaan golongan pelanggan tersebut akan memberikan manfaat positif bagi masyarakat terutama kepada pelaku usaha UMKM.

"Dengan adanya penyederhanaan ini nantinya pelanggan PLN akan lebih leluasa untuk menaikkan daya, contohnya dari 900 VA menjadi 1.300 VA. Selain itu juga penyederhanaan golongan tarif dasar listrik untuk kategori R-1 berfungsi untuk menyimplifikasi harga perkwh dan perbedaan kapasitas," katanya.

Menurut dia, dengan upaya tersebut maka masyarakat akan memiliki acuan satu harga.

Sementara itu, dikatakannya, jika penyederhanaan golongan pelanggan tersebut sudah mulai disosialisasikan tentu akan ada pergantian piranti.

"Untuk penggantian piranti ini akan disesuaikan dengan kebutuhan. Yang pasti kami tidak akan memberikan beban berat kepada pelanggan," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan data, hingga saat ini jumlah pelanggan PLN Area Solo mencapai 1.304.665 pelanggan, dimana untuk golongan R-1 dengan daya 450 VA jumlah pelanggan sebanyak 583.415 pelanggan, R-1 daya 900 VA subsidi jumlah pelanggan sebanyak 107.115 pelanggan, dan untuk golongan R-1 900 VA dengan harga keekonomian sebanyak 362.194 pelanggan.

Sebelumnya, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka berharap masyarakat tidak salah tafsir dalam program penyederhanaan pelanggan listrik tersebut.

Menurut dia, program tersebut dicanangkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat terutama industri rumahan yang membutuhkan kecukupan listrik. Dengan adanya program penambahan daya gratis diharapkan produktivitas industri rumahan bisa meningkat.


Pewarta : Aris Wasita Widiastti
Editor :
Copyright © ANTARA 2024