Semarang, ANTARA JATENG - Supardi (22), terdakwa kasus pembunuhan dokter Rumah Sakit Tlogorejo Semarang Nanik Tri Mulyani, dituntut hukuman 13 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum Indah Laila dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Supardi lolos dakwaan pertama, yakni Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan kematian terhadap korban Nanik Tri Mulyani," katanya.

Padahal, lanjut dia, terdakwa sudah cukup lama bekerja pada korban.

Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan.

Dalam aksinya, terdakwa bersama pelaku yang saat ini masih buron, yakni Suparman, berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, termasuk sebuah mobil.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Andi Oktavian, menilai tuntutan jaksa tersebut terlalu berat.

Padahal, lanjut dia, terdakwa bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana itu.

Terdakwa hanya sebagai orang yang membantu Suparman sebagai pelaku utama yang saat ini masih buron.

"Kami harapkan putusan hakim nantinya bisa memenuhi asas keadilan," katanya.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024