Jakarta, ANTARA JATENG - Wakil Presiden RI periode 1993--1998 Try
Sutrisno bersyukur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
tentang Organisasi Massa (Ormas) yang bertujuan menjaga Pancasila dan
NKRI disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
"Perppu Ormas disetujui DPR kemarin. Akan dijadikan senilai UU, dan
sudah sah. Syukur, karena ini salah satu jawaban untuk menghadapi
kondisi nasional saat ini," kata anggota Dewan Pengarah Unit Kerja
Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) itu di Jakarta, Kamis.
Dalam
kuliah umum bertajuk "Setelah Perppu Ormas: Menjaga Konstitusi dan
Merawat Demokrasi" yang diselenggarakan lembaga kajian PARA Syndicate
tersebut, Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode
1988--1993 itu menilai sejak awal reformasi 1998 hingga saat ini hampir
seluruh elemen bangsa merasakan kegelisahan karena amandemen terhadap
UUD 1945.
Try Soetrisno mengemukakan Amandemen Undang-Undang
Dasar 1945 telah berlangsung empat kali, dan sudah membuat nilai-nilai
prinsip dalam Pancasila ditinggalkan.
Dalam amandemen ketiga UUD 1945, pria kelahiran 15 November 1935 di
Surabaya, Jawa Timur, itu menegaskan bahwa hal paling prinsip sudah
mulai diubah, di mana dikatakan dalam Pasal 1 mengenai kedaulatan rakyat
dilaksanakan oleh UUD.
"Itu sudah prinsip, tidak mengerti sejarah dan tidak mengerti politik," kata Try Sutrisno.
Dia menegaskan, dalam UUD 1945 yang asli, kedaulatan rakyat ada di
MPR, sedangkan melalui amandemen ketiga tersebut MPR tidak lagi bertugas
menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), dan tidak lagi memilih
Presiden RI karena dipilih langsung oleh rakyat.
Alumni Akademi
Teknik Angkatan Darat (ATEKAD) itu mengemukakan, hal-hal yang
diamandemen dalam UUD 1945 sudah tidak cocok dengan sila keempat
Pancasila, yakni Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Kemudian, alumni Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad)
1972 itu menyatakan, dalam amandemen UUD 1945 juga ada kesepakatan
mengganti utusan daerah dengan istilah Dewan Perwakilah Daerah (DPD).
Istilah
DPD, ditegaskan Try Sutrisno, tidak pernah ada dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), dan istilah tersebut hanya ada pada negara
serikat, contohnya Amerika Serikat (AS).
"DPD itu senator, dia onderdil dari negara serikat. Kalau kita
sudah mau terima itu, saya khawatir NKRI suatu ketika akan pecah dan
diminta kembali menjadi negara serikat, seperti dulu," kata Kepala Staf
Angkatan Darat (Kasad) periode 1986--1988 itu, merujuk sejarah Republik
Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.
Oleh
karena itu, Pancasila dan UUD 1945 yang sesuai rumusan asli dan sejalan
dengan Pancasila adalah dasar negara NKRI yang harus dipegang agar
Indonesia tidak hancur, demikian Try Sutrisno.
Sutrisno bersyukur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
tentang Organisasi Massa (Ormas) yang bertujuan menjaga Pancasila dan
NKRI disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
"Perppu Ormas disetujui DPR kemarin. Akan dijadikan senilai UU, dan
sudah sah. Syukur, karena ini salah satu jawaban untuk menghadapi
kondisi nasional saat ini," kata anggota Dewan Pengarah Unit Kerja
Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) itu di Jakarta, Kamis.
Dalam
kuliah umum bertajuk "Setelah Perppu Ormas: Menjaga Konstitusi dan
Merawat Demokrasi" yang diselenggarakan lembaga kajian PARA Syndicate
tersebut, Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode
1988--1993 itu menilai sejak awal reformasi 1998 hingga saat ini hampir
seluruh elemen bangsa merasakan kegelisahan karena amandemen terhadap
UUD 1945.
Try Soetrisno mengemukakan Amandemen Undang-Undang
Dasar 1945 telah berlangsung empat kali, dan sudah membuat nilai-nilai
prinsip dalam Pancasila ditinggalkan.
Dalam amandemen ketiga UUD 1945, pria kelahiran 15 November 1935 di
Surabaya, Jawa Timur, itu menegaskan bahwa hal paling prinsip sudah
mulai diubah, di mana dikatakan dalam Pasal 1 mengenai kedaulatan rakyat
dilaksanakan oleh UUD.
"Itu sudah prinsip, tidak mengerti sejarah dan tidak mengerti politik," kata Try Sutrisno.
Dia menegaskan, dalam UUD 1945 yang asli, kedaulatan rakyat ada di
MPR, sedangkan melalui amandemen ketiga tersebut MPR tidak lagi bertugas
menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), dan tidak lagi memilih
Presiden RI karena dipilih langsung oleh rakyat.
Alumni Akademi
Teknik Angkatan Darat (ATEKAD) itu mengemukakan, hal-hal yang
diamandemen dalam UUD 1945 sudah tidak cocok dengan sila keempat
Pancasila, yakni Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Kemudian, alumni Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad)
1972 itu menyatakan, dalam amandemen UUD 1945 juga ada kesepakatan
mengganti utusan daerah dengan istilah Dewan Perwakilah Daerah (DPD).
Istilah
DPD, ditegaskan Try Sutrisno, tidak pernah ada dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), dan istilah tersebut hanya ada pada negara
serikat, contohnya Amerika Serikat (AS).
"DPD itu senator, dia onderdil dari negara serikat. Kalau kita
sudah mau terima itu, saya khawatir NKRI suatu ketika akan pecah dan
diminta kembali menjadi negara serikat, seperti dulu," kata Kepala Staf
Angkatan Darat (Kasad) periode 1986--1988 itu, merujuk sejarah Republik
Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.
Oleh
karena itu, Pancasila dan UUD 1945 yang sesuai rumusan asli dan sejalan
dengan Pancasila adalah dasar negara NKRI yang harus dipegang agar
Indonesia tidak hancur, demikian Try Sutrisno.