Solo, ANTARA JATENG - Para pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Forum Komunikasi Angkutan Umum Surakarta (FKAUS) menghendaki adanya pengaturan tarif minimal taksi "online', agar tidak mematikan usaha taksi konvensioal.

"Kami ingin ada pemberlakuan tarif minimal untuk taksi `online` yang berada di wilayah Kota Solo," kata perwakilan FKAUS Pramono dalam audiensi dengan Pemerintah Kota Solo, Selasa.

Ia meminta agar pemberlakuan tarif minimal taksi "online" atau daring tersebut sebesar Rp25 ribu. Menurut dia, dengan adanya pemberlakuan tarif minimal maka tidak akan mematikan usaha taksi konvensional.

"Kami menyadari tarif batas atas dan batas bawah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Angkutan Darat atas usulan dari Gubernur sesuai dengan kewenangannya," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap Gubernur dapat memberikan usulan tersebut. Dengan demikian ada keadilan antara taksi "online" dengan taksi konvensional.

"Bayangkan saja, konsumen naik taksi `online` hanya membayar Rp3.000. Itu pasti mematikan moda transportasi lain," katanya.

Bahkan, menurut dia tarif tersebut jauh lebih murah dari moda transportasi tradisional seperti becak yang tarifnya Rp10.000-15.000, sedangkan tarif angkutan dan bus kota rata-rata Rp4.000.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo mengatakan Pemkot Solo belum bisa memberikan jawaban pasti soal tuntutan FKAUS.

Meski demikian, ia menilai persaingan antar moda transportasi harus sehat dan baik agar Kota Solo kondusif dan terbebas dari gesekan antarpengemudi taksi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Solo Hari Prihanto yang hadir dalam audiensi itu menyatakan seluruh tuntutan FKAUS merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

"Dalam hal ini Pemkot tidak bisa memberikan keputusan apapun," katanya.

Pewarta : Aris Wasita Widiastuti
Editor :
Copyright © ANTARA 2024