Kudus, ANTARA JATENG - Sebanyak empat partai politik di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan kesempatan 1x24 jam untuk memperbaiki berkas salinan dokumen keanggotaannya yang belum lengkap, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus Moh Khanafi.
"Keempat parpol tersebut, yakni Partai Idaman, PBB, PIKA, dan Partai Berkarya," ujarnya di Kudus, Selasa.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 585 KPU RI yang diterima Senin (16/10) malam, kata dia, ketentuan menyerahkan kelengkapan dokumen di kabupaten/kota ada dua pengertian.
Di antaranya, kata dia, sudah menyerahkan namun belum lengkap, sehingga harus menyerahkan pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratannya.
Pengertian kedua, yakni DPC parpol belum pernah menyerahkan dokumen sama sekali ke KPU kabupaten/kota, namun DPP parpol sudah mendaftar ke KPU Pusat, maka penyerahan dokumen di KPU kabupaten/kota tetap dapat dilakukan.
"Batas waktu penyerahannya 1x24 jam, setelah batas waktu terakhir pendaftaran, yakni 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut dia, empat parpol yang masih dalam status proses diberi tambahan waktu perbaikan dokumen keanggotannya paling lambat Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB.
Adapun parpol yang sudah menyerahkan berkas salinan dokumen keanggotaannya dan sudah diterima di KPU Kudus hingga Senin (16/10) pukul 24.00 WIB, yakni PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Gerindra, PKS, PSI, Partai Perindo, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PPP, Partai Hanura, PKB, dan Partai Garuda.
Dari belasan parpol, jumlah keanggotaan terbanyak berasal dari PAN Kudus sesuai data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mencapai 2.195 orang.
Sementara parpol lainnya, jumlah keanggotaannya bervariasi dengan jumlah terendah sebanyak 888 orang.
Untuk parpol lainnya, yakni PDI Perjuangan sebanyak 1.574 orang, Partai Nasdem sebanyak 1.005 orang, Partai Gerindra sebanyak 1.362 orang, PKS sebanyak 1.239 orang, Partai Perindo sebanyak 1.670 orang, Partai Golkar 1.704 orang, PSI sebanyak 907 orang, Partai Demokrat sebanyak 888 orang, PPP sebanyak 1.110 orang, Partai Hanura sebanyak 1.369 orang, PKB sebanyak 835 orang, dan Partai Garuda 889 orang.
"Keempat parpol tersebut, yakni Partai Idaman, PBB, PIKA, dan Partai Berkarya," ujarnya di Kudus, Selasa.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 585 KPU RI yang diterima Senin (16/10) malam, kata dia, ketentuan menyerahkan kelengkapan dokumen di kabupaten/kota ada dua pengertian.
Di antaranya, kata dia, sudah menyerahkan namun belum lengkap, sehingga harus menyerahkan pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratannya.
Pengertian kedua, yakni DPC parpol belum pernah menyerahkan dokumen sama sekali ke KPU kabupaten/kota, namun DPP parpol sudah mendaftar ke KPU Pusat, maka penyerahan dokumen di KPU kabupaten/kota tetap dapat dilakukan.
"Batas waktu penyerahannya 1x24 jam, setelah batas waktu terakhir pendaftaran, yakni 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut dia, empat parpol yang masih dalam status proses diberi tambahan waktu perbaikan dokumen keanggotannya paling lambat Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB.
Adapun parpol yang sudah menyerahkan berkas salinan dokumen keanggotaannya dan sudah diterima di KPU Kudus hingga Senin (16/10) pukul 24.00 WIB, yakni PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Gerindra, PKS, PSI, Partai Perindo, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PPP, Partai Hanura, PKB, dan Partai Garuda.
Dari belasan parpol, jumlah keanggotaan terbanyak berasal dari PAN Kudus sesuai data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mencapai 2.195 orang.
Sementara parpol lainnya, jumlah keanggotaannya bervariasi dengan jumlah terendah sebanyak 888 orang.
Untuk parpol lainnya, yakni PDI Perjuangan sebanyak 1.574 orang, Partai Nasdem sebanyak 1.005 orang, Partai Gerindra sebanyak 1.362 orang, PKS sebanyak 1.239 orang, Partai Perindo sebanyak 1.670 orang, Partai Golkar 1.704 orang, PSI sebanyak 907 orang, Partai Demokrat sebanyak 888 orang, PPP sebanyak 1.110 orang, Partai Hanura sebanyak 1.369 orang, PKB sebanyak 835 orang, dan Partai Garuda 889 orang.