Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memeriksa tiga pejabat PT Brantas Abipraya dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.

"Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Saksi-saksi itu antara lain General Manager Divisi I PT Brantas Abipraya Setiobudi Santoso, Direktur Keuangan dan SDM PT Brantas Abipraya Suradi, dan Manajer Keuangan Divisi I PT Brantas Abipraya Ferdi Fairus.

Selain memeriksa tiga saksi itu, KPK akan memeriksa Tubagus Donny Sugihmukti yang merupakan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Seperti diketahui, Tubagus Donny Sugihmukti belum diamankan pada saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Kami harap yang bersangkutan koperatif dan memenuhi panggilan tersebut," ucap Febri.

KPK telah menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan perantara penerima suap Hendry dari swasta sebagai tersangka penerima suap.

Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka pemberi suap adalah adalah project manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Donny Sugihmukti dan legal manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro.

Ketiganya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (22/9) terhadap 9 orang terkait kasus ini, sementara Imam Ariyadi mendatangi kantor KPK pada hari yang sama pada sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam OTT tersebut total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,152 miliar yaitu terdiri dari Rp800 juta yang berasal dari PT Brantas Abipraya (AB) dan Rp352 juta yang merupakan sisa uang Rp700 juta yang berasal dari PT KIEC.

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024