Solo, ANTARA JATENG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap koperasi memperjelas identitasnya agar tidak ada kesalahpahaman di lapangan dalam membedakan antara perbankan dengan koperasi.
"Mengenai kondisi koperasi di Jawa Tengah, saat ini yang calon anggota masih lebih banyak dibandingkan anggota. Kami ingin `jenis kelamin` harus jelas, bank atau koperasi. Kalau koperasi ya harus anggota, bukan calon anggota," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jateng Ema Rachmawati di Solo, Selasa.
Menurut dia, jika itu koperasi maka di bawah pengawasan Dinas Koperasi dan UKM, sedangkan jika bank ada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, terkait hal itu pihaknya akan menindak tegas.
"Dalam pengawasan yang kami lakukan, kami akan memberikan sanksi jika dalam waktu tiga bulan calon anggota belum jadi anggota kami akan hentikan operasionalnya," katanya.
Selain mengenai keanggotaan, dikatakannya, masih banyak koperasi di Jawa Tengah yang tidak rutin menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT).
"Sebagai contoh koperasi syariah di Jawa Tengah, saat ini jumlahnya mencapai 519 koperasi syariah, sayangnya yang rajin RAT hanya 191 koperasi, artinya banyak yang belum menyelenggarakan RAT selama tiga tahun berturut-turut, ini PR saya," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya berharap koperasi yang ada di Indonesia tunduk terhadap undang-undang nomor 25 tahun 1992.
"UU ini menyatakan bahwa RAT juga harus dilakukan, kalau tidak dilakukan lebih baik hentikan saja operasionalnya," katanya.
Selain itu, dikatakannya, pada UU koperasi jelas dikatakan bahwa koperasi memiliki kewajiban untuk menjalankan prinsip dan azas koperasi, salah satunya adalah pendidikan perkoperasian.
"Memberikan pendidikan perkoperasian termasuk kepada anggota, termasuk pelaku mikro, kecil. Saat ini masih banyak koperasi yang tidak melaksanakan pendidikan bagi anggota," katanya.
Sementara itu, untuk memastikan koperasi berjalan dengan baik dan melaksanakan azas dan prinsip koperasi secara konsisten, pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP untuk menegakkan UU.
"Kalau memang koperasi itu tidak berjalan sesuai prinsip, kami akan beritahukan kepada masyarakat, salah satunya melalui tulisan bahwa koperasi tersebut dalam pengawasan," katanya.
"Mengenai kondisi koperasi di Jawa Tengah, saat ini yang calon anggota masih lebih banyak dibandingkan anggota. Kami ingin `jenis kelamin` harus jelas, bank atau koperasi. Kalau koperasi ya harus anggota, bukan calon anggota," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jateng Ema Rachmawati di Solo, Selasa.
Menurut dia, jika itu koperasi maka di bawah pengawasan Dinas Koperasi dan UKM, sedangkan jika bank ada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, terkait hal itu pihaknya akan menindak tegas.
"Dalam pengawasan yang kami lakukan, kami akan memberikan sanksi jika dalam waktu tiga bulan calon anggota belum jadi anggota kami akan hentikan operasionalnya," katanya.
Selain mengenai keanggotaan, dikatakannya, masih banyak koperasi di Jawa Tengah yang tidak rutin menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT).
"Sebagai contoh koperasi syariah di Jawa Tengah, saat ini jumlahnya mencapai 519 koperasi syariah, sayangnya yang rajin RAT hanya 191 koperasi, artinya banyak yang belum menyelenggarakan RAT selama tiga tahun berturut-turut, ini PR saya," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya berharap koperasi yang ada di Indonesia tunduk terhadap undang-undang nomor 25 tahun 1992.
"UU ini menyatakan bahwa RAT juga harus dilakukan, kalau tidak dilakukan lebih baik hentikan saja operasionalnya," katanya.
Selain itu, dikatakannya, pada UU koperasi jelas dikatakan bahwa koperasi memiliki kewajiban untuk menjalankan prinsip dan azas koperasi, salah satunya adalah pendidikan perkoperasian.
"Memberikan pendidikan perkoperasian termasuk kepada anggota, termasuk pelaku mikro, kecil. Saat ini masih banyak koperasi yang tidak melaksanakan pendidikan bagi anggota," katanya.
Sementara itu, untuk memastikan koperasi berjalan dengan baik dan melaksanakan azas dan prinsip koperasi secara konsisten, pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP untuk menegakkan UU.
"Kalau memang koperasi itu tidak berjalan sesuai prinsip, kami akan beritahukan kepada masyarakat, salah satunya melalui tulisan bahwa koperasi tersebut dalam pengawasan," katanya.