Kudus, ANTARA JATENG - Masyarakat Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai meminati layanan kependudukan secara daring atau "online" yang disediaka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus, kata Sekretaris Disdukcapil Putut Winarno.

"Kami mencatat selama dua bulan terakhir, sudah ada 293 pemohon yang memanfaatkan permohonan data kependudukan secara daring," ujarnya di Kudus, Rabu.

Layanan yang menjadi primadona, yakni layanan permohonan data kependudukan melalui media jejaring "whatsapp".

Ia mengatakan, untuk mengurus data kependudukan melalui "whatsapp" untuk sementara baru terbatas di kalangan kepala desa di seluruh Kabupaten Kudus.

Melalui media sosial tersebut, kata dia, kepala desa bisa membantu warganya yang hendak mengurus akta kematian, akta kelahiran, serta perubahan kartu keluarga.

Sementara layanan secara "online" menggunakan aplikasi layanan kependudukan berbasis android, kata dia, juga banyak peminatnya.

Bahkan, lanjut dia, saat ini sudah ada 500-an orang yang mengunduh aplikasi tersebut di "google play store", kemudian diinstal di "smartphone".

"Lewat aplikasi tersebut, masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan cukup melalui telepon genggam tanpa datang ke kantor," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk pelayanan kependudukan secara daring tersebut, disiapkan petugas khusus yang akan memantau pemohon yang mengajukan permohonan melalui jejaring sosial "whatsapp" ataupun aplikasi berbasis android.

Persyaratan yang dikirimkan pemohon, selanjutnya dicetak, kemudian diverifikasi oleh petugas bidang tugas masing-masing sesuai permohonan dari masyarakat.

"Jika verifikasi tidak ada masalah dengan persyaratan, selanjutnya permohonan warga tersebut diproses. Jika sudah jadi, akan diinformasikan kepada pemohon," ujarnya.

Sementara jumlah perekaman kartu tanda penduduk secara elektronik (e-KTP) hingga awal September 2017 sebanyak 595.881 orang dari jumlah wajib KTP sebanyak 612.321 orang.

Dengan demikian, lanjut dia, persentasenya mencapai 97,32 persen, sedangkan warga yang belum melakukan perekaman sebanyak 16.440 orang atau 2,68 persen.

Untuk saat ini, kata dia, jumlah tersebut tentu akan berkurang, karena pemohon perekaman KTP elektronik juga terus bertambah.

Sementara periode 9 Mei hingga 5 Juni 2017, untuk pencetakan kartu keluarga sebanyak 1.018 KK, akta kelahiran sebanyak 1.985 akta, dan 113 akta kematian.

Untuk jumlah penduduk pindah keluar Kudus, tercatat sebanyak 42 pemohon, sedangkan penduduk pindah ke Kudus sebanyak 36 pemohon, dan cetak akta perkawinan masih nihil.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024